Polsek Parlilitan Berhasil Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor Di Asahan

Breaking News266 Dilihat

Humbahas, TransTV45.com ||Kinerja kepolisian Sektor Parlilitan patut dibanggakan, pasalnya, mereka berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor sampai ke Kabupaten Asahan.

Korban pencurian JM(45) warga Desa Sihombu Kecamatan Tarabintang Kab Humbahas telah melaporkan ke Pihak Kepolisian pada hari Senin (29/08/2022).

Bahwa sepeda motor dengan Nomor Polisi BB 3216 DF dan dua unit handphone merek oppo miliknya telah dicuri seorang wanita yang berinisial SWN (36) yang merupakan warga Kisaran Kab Asahan.

Kapolsek Parlilitan Iptu J.H Turnip, S.E membenarkan penangkapan tersebut, dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga JM yang melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor dan dua unit handphone merek oppo.

Menyikapi hal tersebut kita telah menangkap satu orang tersangka dari daerah Kab. Asahan, Rabu (31/08/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Parlilitan menjelaskan bahwa modus pelaku dengan Bekerja diwarung milik Korban, setelah 4 hari kerja kemudian pelaku mencuri Sp.mtr merk Vario BB 3216 DF dan 2 unit HP merk Oppo dan langsung berangkat menuju Kab.Asahan.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Polsek Parlilitan, Menurut Iptu J.H Turnip, S.E tidak mudah, hal itu dikarenakan tersangka telah membuka nomor plat kendaraan tersebut dan juga pelaku adalah seorang wanita.

Jadi kita meminta bantuan Polwan dari Polres Asahan yakni Bripka Devi Panjaitan untuk menangkap si pelaku di sebuah tempat pencucian mobil (doorsmeer, ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu Unit Sepeda motor Honda merk Vario warna merah tanpa Plat Nomor Polisi dengan no mesin JM41E1656108 dan No rangka MH1JM4114LK658504 dua unit hp OPPO warna biru adalah milik korban, yang mana dicocokkan sesuai dengan STNK.

Saat diinterogasi pelaku/terlapor menjelaskan kepada Penyidik bahwa sudah berulangkali melakukan kejahatan yang sama yang di Hukum/vonis di Kab.Asahan perkara Pencurian sepeda motor.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian, tutup Kapolsek Parlilitan.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *