UU Ciptaker Di Syahkan, Pengusaha Singkawang Wajib Mentaati

Berita307 Dilihat

Singkawang Kalbar, TransTV45.com|| Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah kata yang akrab didengar pekerja Indonesia.  memaparkan mengenai Pengertian Serikat Buruh, Fungsi dan Ke untungan Serikat Pekerja dan prosedur pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, pemberian kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, wajib di pelajari oleh Pengusaha Singkawang Sebelum merekrut Karyawan” Ungkap EKI selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Singkawang.2-Agustus-2022.

Konstitusi Negara yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh, memaparkan mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, peran, fungsi dan tujuan, prosedur pembentukannya, serta hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan berserikat dan berunding bersama yang dimiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh” Ungkap EKI yang dikenal sebagai pejuang buruh.

“Setiap pekerja, menurut hukum yang berlaku, memiliki hak dan kesempatan yang sama. Termasuk untuk mendirikan ataupun bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan. Secara normatif, definisi Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya” ungkap nya

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Singkawang adalah serikat pekerja memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Eki Berlianta,SH menjelaskan “pada tujuan dari serikat pekerja (KSPSI) tersebut setidaknya ada 6 fungsi dari serikat pekerja/serikat buruh yaitu:

sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan;

sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting karena untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha.

Karena itu Serikat Pekerja (KSPSI)  memiliki hak tertentu yang diantaranya adalah:

Berhak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

Berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

Berhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

Berhak membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. dan;

Berhak melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, kewajiban Serikat pekerja/serikat buruh adalah

Berkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;

Berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, dan;

Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Dalam konteks mewakili anggota di Pengadilan Hubungan Industrial, Eki Berlianta SH selaku ketua KPSPSI Ketenagakerjaan: Serikat Pekerja dan Perselisihan Hubungan Industrial, mengatakan untuk mengetahui dengan tepat kapasitas dari para pihak yang bersengketa. Menurutnya, pihak yang dapat mengajukan suatu gugatan/ dapat digugat adalah orang yang memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Kalau hal ini tidak dipenuhi, maka konsekuensi tidak dipenuhinya syarat tersebut adalah gugatan mengandung cacat formil” jelas nya saat menutup wawancara.||Ra

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *