Wakil Bupati Buru Selatan Buka sosialisasi Pajak Dana desa di Kota Namrole

Breaking News313 Dilihat

NAMROLE, TRANSTV45.COM || Wakil Bupati Buru selatan Gerson Eliaser Selsily, Membuka kegiatan sosialisasi Pajak Dana Desa(DD) kabupaten Buru selatan Tahun 2022 yang berlangsung di Aulah kantor bupati Pada Kamis 8/09/2022

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung itu di hadiri oleh Staf Ahli Bupati Bpk Hamis Lessy, Asisten 3 Bpk Hadi Longa, SE,M.Si, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di 6 ( Enam ) Kecamatan,  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon Ibu Maria Mediatrik Indira Putria, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea Bpk Sarifudin dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buru Selatan.
Serta perwakilan peserta dari desa Antara lain, Kepala Desa dan Bendahara Desa Se-kabupaten Buru Selatan yang mengikuti Sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Buru Selatan Bpk Gerson Eliaser Silsily.

Wakil Bupati Bpk Gerson Eliaser Silsily dalam sambutannya mengatakan bahwa, ” Pertama-tama saya ucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea.

” Terima kasih telah menyempatkan diri untuk berbagi ilmu pengetahuannya kepada para peserta yang merupakan pengawal dana desa di Kabupaten Buru Selatan.” Ucapnya

perlu diketahui bahwa, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa berasal dari APBN, dan APBN sendiri 70 % berasal dari pajak. Bpk/Ibu diberikan kepercayaan oleh Negara untuk mengelola Anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa ( ADD ) dengan Optimal untuk kesejahteraan masyarakat di desa.

Sambungnya, dalam pengelolaan itu,. Bpk/Ibu terkhususnya bendahara desa dituntut untuk melaksanakan kewajibannya dalam memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak atas transaksi yang timbul di desa.

” Kita sadari bahwa masih banyak bendahara desa yang masih kebingungan dalam menentukan jenis pajak, objek pajak dan wajib pajak dalam beberapa transaksi. Kebingungan itu menyebabkan kadang bendahara desa salah dalam penentuan tarif pajak yang seharusnya dipungut atau dipotong, yang tentu saja hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi penerimaan Negara.” Tandasnya.

Reporter: WN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *