Labura.Transtv45.com||Pemerintahan kecamatan marbau menerbitkan surat edaran Larangan Hiburan Kuda Lumping ( kuda kepang ), di daerah kecamatan marbau.Hal ini di yakini dengan di keluarkan nya surat edaran larangan untuk memberikan izin kepada seluruh kades/lurah se-kecamatan marbau untuk pertujukan Tradisional kuda lumping ( kuda kepang )dari kecamatan marbau dengan nomor surat *330/672/Trantip/2022*, Marbau( 09 september 2022).
Yang isinya mengingat sudah banyak kejadian yang tidak diinginkan dan meresahkan masyarakat terutama bagi orang tua yang tidak mengetahui anak mereka terlibat kegiatan hiburan kuda kepang tersebut.
Inilah isi suratnya teraebut ;
Dengan ini diminta kepada saudara Lurah /Kades jika ada masyarakat memohon untuk kegiatan tersebut maka kami mengharapkan kepada saudara Lurah/Kades, untuk sementara waktu tidak memberi izin demi menjaga lal-hal tidak diinginkan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,atas perhatianya saya ucapkan terima kasih
Tertanda H.Sofian.M.Hum
Dengan nomor nip 19760509 200212 1 003.
Dengan dilarangnya hiburan kuda kepang di Kecamatan marbau,maka secara tidak langsung,kita akan memusnahkan atau menghilangkan kebudayaan Tradisional daerah kita,yang sejak dulu kala ada.Seni budaya kuda Lumping juga banyak di gemari para remaja dan juga orang tua di daerah-daerah.seni budaya tradisional kuda lumping (kuda kepang) adalah budaya tradisional indonesia.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan,bapak camat marbau Bpk.H.Sofian M.Hum enggan memberikan tanggapan atau komentar tentang edaran surat larangan mengadakan hiburan kuda lumping di seluruh kecamatan marbau,dan kejadian-kejadian apa yang dimaksud dengan adanya pertunjukan tradional kuda lumping ( kuda kepang ).M hu 24