Kampar, TransTV45.com ||Seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berhasil diamankan Polsek Perhentian Raja, pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil diamankan Polisi.
Pelaku adalah SO (47) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, yang ditangkap oleh unit reskrim Polsek Perhentian Raja di rumahnya pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berhasil diamanakan barang bukti berupa 1 paket besar di duga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 paket sedang, 4 paket kecil, satu ungkus plastik bening berisikan kosong, timbangan digital dan yang tunai Rp 1.990.000 ribu.
Awal mula penangkapan ini saat anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pantai Raja bahwa ada seorang pelaku SO sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA Toriq Akbar, S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo S.H untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim dan anggota reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi rumah yang tinggali oleh pelaku, namun kedatangan petugas kepolisian tersebut diketahui pelaku, sehingga ia langsung melarikan diri melewati pintu belakang rumah.
Petugas kepolisian dengan sigap berusaha melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di rumah adik kandungnya tepatnya dibelakang rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku diamankan dan membawa ke rumahnya, serta dilakukan pengeledahan terhadap rumah yang ditinggali pelaku seorang diri yang di saksikan oleh perangkat Desa setempat.
Setelah itu, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar diatas tempat tidurnya. Maka pelaku langsung dilakukan interogasi, dan pelaku SO mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang laki -laki yang biasa ia panggil AN yang beralamat di Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Toriq Akbar, benar pelaku sempat kabur dan akhirnya petugas berhasil mengamakannya, “pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek, darinya berhasil kita amankan barang bukti dengan berat Bruto 3.27 gram, “jelas Kapolsek.
Ditambah Toriq, pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut ia dapat dari AN di Pekanbaru, ” Untuk AN sudah masuk DPO Polsek Perhentian Raja, untuk pelaku SO dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek”terangnya.
Untuk pelaku SO ini, juga sudah kita lakukan test urine, “hasilnya postif methamphetamine dan ia kita jerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas Toriq.||Adilmankoto