Nias Selatan Transtv45.com // Setelah menetapkan AM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana desa LAHUSA FAU kec.Fanayama kab Nias Selatan Ta.2018.penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan kini kembali mengamankan Sdr BT,selaku bendahara Desa Lahusa Fau.
Dari hasil pengmbangan penyidikan, unit Tipikor polres Nias Selatan telah menemukan dua alat Bukti sehingga bendahara desa Lahusa Fau Ta 2018 yakni Sdr.BT telah di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan pada RTP polres Nias Selatan.ungkap Kapolres AKBP Reinhard H.Nainggolan ,SH,SIK, MM.Melalui Kanit Tipikor Sat Reskirim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa.
Dengan berdasarkan alat Bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor polres Nias Selatan meyakini bahwa bendahara desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu kades AM sehingga terjadinya korupsi dana desa LAHUSA Fau Ta 2018,yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp,509.157.305.31(lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).Berdasarkan hasil perhitungan dari APIP Inspektorat kab.Nias Selatan.
Saat ini BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau trancam Hukuman pidana Dangan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU.No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHP pidana .Tegas Feris .
Reporter : Yosafati Halawa