Polisi Amankan 30 Kg Sabu Dan 8 Ribu Butir Pil Ekstasi Di Perairan Asahan

Breaking News246 Dilihat

ASAHAN, TRANSTV45.COM|| Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polairud Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di perairan Asahan, Persisnya lokasi di Jermal Tele Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumut, Kamis (20/10/2022).

Sebagaimana yang di sampaikan Humas Poldasu, ” Benar, kita telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 Kg dan pil ektaso sebanyak 8 ribu butir serta meringkus tiga orang pelaku masing-masing berinisial AS alias Rambo (49) yang berperan sebagai tekong warga Jalan Jampul Desa Sungai Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, TM alias Tomo (47) warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Lasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan MP alias Imul (37) warga Jalan kereta Api Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/10/2022 kepada wartawan.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, ” Penangkapan ini bermula saat tim gabungan unit 2 Sabdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polairud Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya kapal nelayan yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk ke perairan Asahan. Tepatnya di Jermal Tele Sei Sembilang rumah Amal Salman.

Setelah Mendapatkan informasi tersebut, tim lalu bergerak ke lokasi dengan menggunakan kapal patroli. Tiba di lokasi tim mendapatkan informasi lagi tentang adanya seorang yang kurir yang akan menjemput sabu tersebut. Dan pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib, tim gabungan melihat satu unit kapal nelayan berwarna biru, hijau dengan menggunakan mesin dompleng tanpa nama dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu, tim pun mencegat kalap tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap penghuni kapal” jelasnya.

Perwira menengah berpangkat tiga melati ini menambahkan saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebuah kardus berwarna coklat yang berisikan satu bal plastik warna putih yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar berisi ektasi berjumlah lebih kurang 8 ribu butir.

“Setelah menemukan barang bukti pil ektasi, tim pun melanjutkan pemeriksaan di atas kapal. Tepatnya di dek kembali ditemukan satu buah plastik besar warna hitam berisi empat bal plastik hitam dan didalamnya berisi bungkus teh kemasan cina Merk Guangyonwang berisi sabu seberat 30 Kg. Kemudian ketiga awak kapal dan barang bukti di bawa ke Mapolda Sumit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” paparnya.

Kabid Humas Polda Sumut juga menyebutkan bahwa ketiga pelaku menyebutkan mereka disuruh untuk.menjemput narkotika ini di tengah laut tepatnya di perbatasan Malaysia yang diserahkan oleh seseorang berinisial J dengan upah sebesar Rp. 15 juta per Kilogramnya.

Pengakuan ketiga pelaku kepada polisi, ” sabu tersebut akan di bawa ke tangkahan Tanjungbalai dengan arahan pelaku J”urainya. ( Sulaiman Malaka ).||

Penulis: Tim/MRDN.H24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *