Gergara Csr Tidak Berjalan Perkebunan Getah Karet Masyarakat Jadi Korban, Sekitar 60 Hektar Mati Terdampak Limbah Perusahaan Pertambangan Sejak Tahun 2013 Silam

Berita263 Dilihat

KALIMANTAN SELATAN, TRANSTV45.COM|| Sabtu,29 Oktober 2022, Masyarakat Desa Sumber jaya, Kecamatan kintap, Kabupaten tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Meminta Kepada pihak pemerintah Daerah agar menindak tegas para Perusahaan pertambangan yang selama ini merugikan masyarakat, dan pemerintah Daerah harus lebih profesional menanggapi keluhan masyarakat kelompok tani Desa Sumber jaya yang perkebunan getah karet nya terdampak limbah perusahaan pertambangan, yang mengakibatkan sekitar 60 hektar mati dan kerdil di karenakan air bercampur lumpur mengalir masuk ke perkebunan getah karet.

masyarakat Desa Sumber jaya, padahal permasalahan ini sejak tahun 2013 silam sampai saat ini 10/22 belum terselesaikan, kesana kesini masyarakat menjerit meminta keadilan,…ujar’ pak Lambang.

Dan Pak Lambang juga menyampaikan bahwa, pada hari kami, 11 Agustus 2022 telah di laksanakan verifikasi bersama-sama yang di hadiri oleh Tim DPR KPLH Kabupaten tanah laut, Tim Kecamatan kintap, Kepala Desa Sumber jaya dan tim perwakilan masyarakat bersama-sama melakukan verifikasi di perkebunan getah karet masyarakat Desa Sumber jaya.

Adi Rahmani selaku kepala Bidang Penataan, Perumahan dan Pemukiman (DPR KPLH) kabupaten tanah laut mengakui dan menemukan Dampak-dampak dari perusahaan pertambangan yang menggangu perkebunan getah karet masyarakat Desa Sumber jaya, ujar’..pak lambang.

Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 puluhan masyarakat menyambangi kantor DPR KPLH kabupaten tanah laut, untuk klarifikasi tentang laporan hasil verifikasi pada hari Kamis 11 Agustus 2022, apakah sudah di serahkan ke Bupati kabupaten tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Adi Rahmani selaku kepala Bidang Penataan Perumahan dan Pemukiman (DPR KPLH) menjawab tegas dan menyampaikan ke masyarakat bahwa laporan hasil verifikasi itu, sudah kami serahkan langsung ke Bupati, sesuai petunjuk yang di minta…’kata Adi Rahmani.

Seandainya Corporate Social Responsibility ( CSR ) berjalan sejak tahun 2013 sampai saat ini, tidak mungkin ada Dampak limbah yang mengalir masuk ke perkebunan getah karet masyarakat Desa Sumber jaya, dan tidak mungkin masyarakat menuntut dan meminta ganti rugi, tegas pak lambang salah satu tim perwakilan masyarakat Desa Sumber jaya yang perkebunan nya terdampak limbah perusahaan pertambangan di Desa Sumber jaya, Kecamatan kintap, Kabupaten tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan.||

Penulis: Irwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *