BANTUL, TRANSTV45.COM|| Di Duga Mencuri Perhiasan’ Wanita Berusia 51 tahun Di Amankan Satuan Unit Reskrim Polsek Kasihan Bantul. Wanita Berinisial (DL) Alias Bunda Warga Cicurug Sukabumi Jawabarat’ Di Tangkab Di Rumahnya Setelah Mencuri Perhiasan Milik Subariyah Warga Ngestiharjo Bantul.
(DL) Yang Sehari Hari Berprofesi Sebagai Tukang Pijat Di Sebutkan Awal Mula Kejadian Bahwa Pada Hari Selasa 18 Oktober 2022 Korban Subariyah Dan Suaminya Sudarminto Meninggalkan Rumah Pukul 04:30′ Keduanya Pergi Menuju Kewijilan Kota Jogjakarta Untuk Berjualan Gudeg.
Namun Sudarminto Sekira Pukul 09:00 Kembali Pulang Kerumah Hendak Bersih Bersih Rumah Dan Nagasih Makanan Burung’ Baru Kemudian Setelah Bersih bersih Sudarminto Kembali Kewijilan Sekaligus Njemput Istrinya’ Pulang dari jualan Sekitar Pukul 16:30.
Keduanya Sontak Kaget Karena Setelah Keduanya Memasuki Rumahnya Mendapati Kamar Korban Sudah Berantakan’ Dan Setelah Di Cek Ternyata Perhiasan Emas Dan Uang Tunai Yang Di Simpan Di Dalam Kamar Sudah Tidak Ada.
Setelah Kejadian Tersebut Korban Langsung Melaporkan Ke Polsek Kasihan Bantul.
Setelah Mendapat Laporan Peristiwa Dugaan Tindakan Pidana Pencurian Tersebut’ Pada Hari Selasa 18 Oktober Sekira 21:30 Unit Reskrim Polsek Kasihan Yang Di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono Melakukan Penyelidikan Di Sekitar TKP’ Selain Itu Petugas Kepolisian Juga Mengintrogasi Beberapa Orang Saksi.
Setelah Melakukan Penyelidikan’ Petugas Menyimpulkan Di Duga Pelaku Adalah Seorang Perempuan Yang Pada Hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022 Sekira Pukul 16:30 Datang Kerumah Korban Untuk Memijit Korban.
Pelaku Akhirnya Dapat Di Amankan Pada Hari Jumat Tanggal 28 Oktober 2022 Sekira 08:30 Di Rumahnya’ Setelah Di Lakukan Penyelidikan Korban Mengakui Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dan Menjual Beberapa Perhiasan Milik korban.
Pelaku Juga Mengaku Bahwa Uang Hasil Kejahatan Tersebut Sudah Habis Di Pakai Untuk Belanja Kebutuhan Sehari Hari Dan Membayar Pinjaman Onlin (Pinjol)
Pelaku Beserta Barang Bukti Tindak Kejahatan Langsung Di Bawa Kepolsek Kasihan Untuk Di Lakukan Proses Lebih Lanjut.
Atas Kejadian Tersebut korban Mengalami Kerugian Berupa 6 Gelang Keroncong Senilai Rp 60 Juta, 1 Gelang plat 68 gr Senilai Rp 68 Juta, 2 Cincin 10 Gr Senilai Rp 10 Juta, 5 Buah Cincin Berlian Senilai Rp 30 Juta, 1 Cincin Dari Mekah Senilai Rp 3,6 Juta, 2 Suweng Berlian Besar Senilai Rp 37 Juta, 2 Suweng Seharga Rp 10 Juta Dan Uang Tunai Sebanyak Rp 45 Juta Dengan Total Kerugian Seluruhnya Rp267 juta.
Untuk Tersangka Dikenakan Pasal 363 Ke-3e Dan Ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara Selama-Lamanya Tujuh Tahun Penjara.||
Penulis: Riyatno