Pengadilan Negeri Tanjungbalai Lambat Eksekusi Lahan KP2KP Tanjungbalai.

Breaking News295 Dilihat

Tanjungbalai-Asahan, TransTV45.com ||Keberadaan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di Kota Tanjungbalai yang menjadi objek sengketa dengan ahli waris tengku Syahmenan yang berlokasi di jalan HOS Cokroaminoto Nomor 49 Tanjungbalai.

Dulunya dikenal dengan jalan sultan Tanjungbalai yang sudah inkrar dan mempunyai ketetapan Hukum Tetap yang dibuktikan dengan Amar Putusan Mahkamah Agung pada Point 10 sudah menyatakan bahwa Tahapan Akhir dari Penyelesaian perkara ini dilakukan dengan  “Eksekusi lahan”.

Ternyata Pihak Pengadilan kembali ber apologi bahwa ada mekanisme dalam proses eksekusi. Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Tanjungbalai Josua kepada Wartawan dan aktivis LSM Insani Asahan dan Tanjungbalai saat Unjuk Rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis,(24/11/22).

Sibarani mengatakan dari mulai tahun 2014 setelah keluarnya Penolakan atas Amar Putusan Mahkamah Agung yang diajukan Pihak Tergugat (KP2KP) dalam Peninjauan Kembali dan Kasasi Ditinggalkan Mahkamah Agung sampai 8 (delapan) tahun ditunggu kok belum ada tindakan hukum yang dibuat Pengadilan sebagai Wadah Pencari Keadilan dengan memerintahkan Jaksa atau Juru Sita dan minta Pengawalan dari Polres Tanjungbalai.

Ketua LSM Insani Tanjungbalai AY Simangunsong dan A.Sibarani mengatakan saat mengikuti orasi anggotanya dilapangan yang dihadiri Lsm Insani Cabang Asahan dan Tanjungbalai pada intinya mendukung dan mendesak secepat mungkin dilakukan Eksekusi dan keluarkan surat Eksekusi. Jangan lagi ada Apologi seperti yang dikatakan Humas atau Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, katanya.|| Tim/MH24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *