Tapanuli Selatan, TransTV45.com ||Kadis Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu tidak pernah mau menjawab Surat Konfirmasi Wartawan yang di layangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel.baik yang telah di kirim secara tertulis ataupun melalui Whats App.
Hal ini sangat di sesalkan Burhanuddin Simanjuntak seorang Aktifis LSM RI 1 yang dikenal Fokal dalam menyuarakan Transparansi Penggunaan Uang Negara di Instansi Pemerintahan.
Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Arman Pasaribu tersebut.memang Thn 2021,Arman Pasaribu belum jadi Kadis Dinas Pendidikan Tapsel.
Namun itu bukan jadi alasan untuk mengelak.karena tanggung jawab suatu Dinas itu ada pada Kadisnya kan?.terlepas itu persoalan lama ataupun baru.katanya.
Seharusnya Arman Pasaribu berani bertindak sebagai pionir dengan menunjukkan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai Pinpinan,itu dengan memberi penjelasan dan jawaban beserta bukti bukti pendukungnya yang otentik untuk jawaban Surat Konfirmasi itu.hal ini perlu agar dugaan kasus ini bisa terbuka dengan jelas sehingga Masyarakat bisa tahu kemana dan untuk apa setiap cent penggunaan Uang Anggaran itu.
Namun sikap Arman Pasaribu lain sekali,sehingga menimbulkan pertanyaan.
Sampai dimanakah Kadis Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan mengerti atau faham tentang Kewajiban juga Hukum yang berlaku di NKRI.atau memang ini bentuk dugaan kejahatan yang terstruktur rapi di lingkup Dinas Pendidikan Tapsel.
Karena untuk orang nomor satu di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan,yang pasti punya titel dan Pendidikan tinggi.sudah seharusnya tahu hukum dan juga sanksi nya bagi pelaku pelanggaran.karena itu telah di atur dalam Hukum Negara Kita seperti UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.Amanat UUD 1945 Pasal 28 F dan sebagainya. Arman Pasaribu harus sadar bahwa menutup nutupi suatu kejahatan,adalah sama dengan melakukan kejahatan itu sendiri.katanya (Jum 25 Nov 2022).
Dari alur kejadian ini timbul pertanyaan dan kecurigaan bahwa memang ada penyelewengan (KKN) dalam kasus ini yang coba di tutup tutupi oleh Instansi Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan dan stakeholdernya.
Adapun surat Konfirmasi
Wartawan tersebutt adalah bentuk permintaan penjelasan dan jawaban untuk data yang di dapat/kumpulkan juga hasil Infestigasi ke berbagai Sekolah/PAUD di Kab.Tapsel untuk menindak lanjuti Laporan/Aduan Masyarakat tentang dugaan Penyalah gunaan wewenang/jabatan dalam penggunaan Anggaran,Dugaan Penggelembungan Anggaran (mark up) dan dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (KKN) yang sistematis Realisasi Anggaran APBD 2021untuk Belanja Modal Alat Peraktek Sekolah.
Belanja Modal Aset Peralatan dan Mesin BOS.
Anggaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD). dan Anggaran Pengadaan Perlengkapan PAUD 2021.**Ali Yusron Dgr.