Rakyat Semakin Susah, Ditambah Susah Lagi Oleh Aturan RT,RW,Yang Bermasalah,

Breaking News373 Dilihat

Kampar, TransTV45.com ||Masuknya 4 Desa Transmigrasi di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar kedalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), suatu bukti bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT,RW ) Provinsi Riau bermasalah. Daerah transmigrasi seharusnya seluruh wilayah nya sudah dilepaskan dari kawasan hutan.

Desa yang masuk kedalam kawasan HPK tersebut, terdiri – dari, Desa Mukti Sari, Indra Sakti, Indra Puri dan Desa Trimanunggal. Masuknya sebagian wilayah 4 Desa tersebut kedalam kawasan HPK dan masyarakat dirugikan dengan kondisi tersebut.

Analis Kebijakan Muda Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Kampar Tangkas Marisi. H, S.Hut, M.Si kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis siang (8/12) mengatakan, masuknya sebagian wilayah di 4 Desa Transmigrasi di Kecamatan Tapung, mungkin saja pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi tidak sesuai dengan untuk Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) nya.

Diterangkan nya lebih lanjut, dalam penempatan UPT pada tahun 1986 sebelum dibuka transmigrasi, wilayah tersebut sudah dilepas dari kawasan hutan. Menurut Tangkas Marisi, mungkin saja saat itu pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi tidak sesuai dengan untuk penempatan UPT nya.

Dengan kondisi yang ada sekarang ini sebenarnya tugas Pemerintah, disaat masyarakat transmigrasi melakukan peremajaan sawit terkendala dengan Bank karena kawasan tidak clear atau bermasalah dengan kawasan HPK.

Untuk melepaskan kawasan tersebut dari HPK adalah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kondisi 4 Desa Transmigrasi sebagian wilayahnya masuk kedalam kawasan HPK sudah disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan. Kita telah menyampaikan seluruh dokumen – dokumen yang ada kepada Kementerian dan kita sifatnya pasif dan menunggu, ungkap Tangkas Marisi.

Ketika ditanya apakah RTRW kita bermasalah dan Tangkas Marisi mengatakan, “RTRW kita bermasalah karena lahan perkebunan sudah digarap puluhan tahun oleh masyarakat masuk kedalam kawasan HPK dan apalagi daerah transmigrasi,” katanya.

Sekarang ini masyarakat sangat dirugikan, seharusnya masyarakat mendapat bantuan dari Pemerintah dan sekarang tidak lagi, terangnya.** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *