Upaya Meningkatkan KAMTIBMAS, Bupati Empat Lawang Melarang Pesta Muda-Mudi Dan Penjualan Miras.

Breaking News583 Dilihat

Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com ||Upaya meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS), dan pencegahan peredaran minuman beralkohol di tegaskan oleh Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad agar tidak ada lagi pesta muda-mudi dan pelarangan penjualan miras di tiap desa dalam Kabupaten Empat Lawang, (22/12)

Berdasarkan Surat Edaran yang di tanda tangani Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad nomor : 300/248/SAT POL-PP/2022, hasil rapat Koordinasi KAMTIBMAS Kabupaten Empat Lawang tanggal 09 Desember 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang nomor : 07 tahun 2009 tentang penjualan dan pengawasan minuman beralkohol dan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang nomor : 02 tahun 2020 tentang pesta rakyat, berdasarkan hal tersebut Bupati Empat Lawang memerintahkan kepada camat, lurah dan kades untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan nya di lapangan.

1. Seluruh camat agar di koordinasikan dan tindak lanjuti surat edaran tersebut kepada Lurah, kades, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak berwenang untuk melaksanakan pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman beralkohol atau sejenis nya, serta narkotika dan obat terlarang lain nya di wilayah kerja masing-masing.

2. Seluruh camat, lurah dan kades untuk melarang penjualan minuman beralkohol atau sejenis nya di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Larangan mengkonsumsi minuman beralkohol atau sejenis nya di tempat keramaian seperti pesta/hajatan, dan tempat umum baik tempat terbuka atau tertutup.

4. Larangan pesta muda-mudi baik siang maupun malam hari.

5. Membatasi acara pesta/hajatan sampai pukul 13.00 wib. kecuali untuk pesta acara keluarga setelah acara hajatan pernikahan boleh di lakukan sampai pukul 16.00 wib. dengan tidak mengundang masyarakat umum dan harus mendapat izin camat, pihak berwenang, lurah dan kades dan serta menjadi tanggung jawab kades dan pihak keluarga.

6. Surat edaran ini menjadi tanggung jawab camat, lurah, kades dan pihak terkait. ** (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *