Pelaksanaan Musrenbang Desa Saitagaramba Tahun 2023-2024

Breaking News553 Dilihat

Nias – Transtv45.com||Pemerintah Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu. Kabupaten Nias, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, yang di laksanakan di Gedung Gereja GPI Lahia Saitagaramba, pada kamis (12/01/2023).

Musrenbang Desa ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Saitagaramba dan di hadiri oleh Camat Sogae’adu, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, TP-PKK, Kader Posyandu, Ketua RT/RW, Linmas Desa Saitagaramba, Tokoh Masyarakat Desa Saitagaramba, Pendamping BUMDES, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat dari setiap dusun serta undangan lainnya.

Kades Saitagaramba Yurman Sandroto saat membuka Musrenbang desa mengatakan bahwa, kegiatan ini untuk membahas rancangan RKP Desa tahun 2023 dan daftar usulan tahun 2024, kegiatan Musrenbang ini dilaksanakan untuk menampung apa yang di sampaikan oleh masyarakat beserta apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh desa Saitagaramba ungkapnya.

Melalui kegiatan ini kepala Desa berharap masyarakat mengajukan seluruh usulan-usulan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat,
Di bidang Pembangunan jalan, bidang pertanian, pendidikan,  Kesehatan Dan lainnya.

Sementara itu, Camat Sogae’adu mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini diharapkan bisa memprioritaskan kegiatan pembangunan yang sangat mendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat, tuturnya.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.

Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Yunurius zandroto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *