Ujaran Kebencian, Pengancaman, Pelecehan Profesi Media, Bahkan Intimidasi Dan Dikriminalisasi Di Ucapkan Hercules Kepada Media

Breaking News834 Dilihat

Ponorogo, Transtv45.com. Jumat (20/01/2023), jadilah cerminan seorang yang jadi tauladan, itulah kata yang tepat untuk seorang Hercules dari Bang Dhony Irawan H.W, Kepada dedengkot preman yang katanya ditakuti di Indonesia, tapi itu tidak berlaku untuk seorang Donext_Devil

Tetap di luruskan permasalahan ini, jika memang harus berhadapan langsung pun tetap akan di tempuh, karena tidak semua oknum wartawan itu sama, begitu pun di pemerintahan dan sipil sekalipun kecuali oknum nya,

” Loh saya tidak keberatan si Hercules ngoceh seperti itu, saya pun sering bicara seperti itu, tapi saya bilang oknum nya, bukan langsung komunitasnya “, ujar Bang Dhony Menanggapi Hal Tersebut,

Ketika bicara se arogansi apa pun, itu harus ada dasarnya, juga harus tau resikonya, berani mengambil sikap tegas juga bijak, apalagi si Hercules sudah jelas melanggar kode etik, bahkan uu yang ada beserta pasalnya,

” Gak ada saya takut dengan manusia manapun, mau kroyokan sekalipun silahkan, lagian apa gak malu seorang maha mavia, katanya, tapi mau atasi dan sikat saya saja pakek orang suruhan, apalagi keroyokan ” MEMALUKAN “, ujar Bang Donext_Devil ketua laskar harimau indonesia.

Dengan semboyan nya dari rakyat, untuk rakyat, kembali ke rakyat, hidup saya mengabdikan diri untuk menjaga NKRI, itu sudah sumpah darma bakti saya, bahkan jangankan takut dengan manusia, selama dia bukan Tuhan, tetap saya lawan “, Tegasnya sambil tersenyum.

Diatur jelas dalam

1.Pasal 311 “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

2.Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

3.Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

Jelas semua diatur dalam UU dan Pasal yang sah disyahkan oleh negara, ” Tidak semua wartawan itu sama, begitu pun yang lain, jadi jangan memukul rata, sertakan oknum/perorangan “ujar Bang Dhony Irawan H.W Terkait hal tersebut menyikapi dengan bijak dan tegas dengan apa yang terjadi kepada rekan seprofesi nya.

Apakah harta nya bisa jadi jaminan, apakah masanya jadi kekuatan, apakah senjata, backup’an dan beckingan nya menjadi kekuatan sehingga menjadikan mandul hukum di negeri ini, bahkan segelintir oknum berkedok hukum sampai bisa dibeli, sekarang banyak juga oknum Topeng monyet berkedok hukum karena merasa ada mafia di balik mafia yang melindunginya, sehingga hukum dan marwahnya di coreng habis-habisan, alam dan sumber daya nya dirusak, bahkan kejahatan merajalela, lantas apa oknum tersebut tidak memikirkan apa yang akan kita berikan kepada generasi yang akan datang nantinya

” Saya harap, si Hercules lebih sadar diri, tau diri, introspeksi diri, koreksi diri bahkan belajar berbenah dan memperbaiki diri lagi, diusianya sekarang “, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *