Edi Kurniawan Cs Tidak Koperatif Terkait Data Penguasaan Lahan 2500 Hektar Di Desa Kota Garo: Kubangga Riau Akan Demo Kantor Bupati Kampar

Breaking News282 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau Bersama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) akan melakukan aksi demontrasi di Depan kantor bupati kampar Senin 30 Januari 2023 mendatang.

Ikhsan Arif Suzaki Ketua kubangga provinsi Riau, Rabu 25 Januari 2023 menyampaikan kepada wartawan, betul kami tanggal 30 Januari 2023 ini akan Aksi di Depan kantor bupati kampar.

“Kami Senin ini akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor bupati kampar, terkait Lahan 2500 yang di kuasai segelintir orang salah satunya Edi Kurniawan,” terangnya.

Iksan Arif Suzaki menambahkan bahwa terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau pernah dilakukan gugatan oleh Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Edi Kurniawan pada tahun 2015 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000.

Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa, pada prinsipnya Kubangga telah menyampaikan semua permasalahan dari awal ke Pemerintah daerah Kabupaten Kampar begitu pula dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar.

Lanjut ia menjelaskan, kelompok Edi Kurniawan CCS, tidak koperatif terkait data lahan yang 2500 hektar, apakah itu lahan HGU atau kelompok Tani.

“Kami aksi kemaren di lahan Anteng dan cahyono, memberikan waktu kepada pihak Edi Kurniawan, untuk memberikan waktu satu Minggu memberikan data ke pihak kecamatan,” katanya

Lanjut di terangkan ikhsan, kenyataan pihak Edi Kurniawan sampai detik ini tidak ada menyerahkan data tersebut ke camat Tapung hilir.

“Kami memintak kepada pj bupati Kampar untuk segera memberhentikan operasional kegiatan di lahan seluas sekitar 2500 hektar di desa kota Garo diduga lahan di kelola oleh kelompok Edi Kurniawan,” tutupnya**Rilis / Adilkoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *