Jambi, TransTV45.com ||Petani beri keterangan kepada Yopi Humas PT. CMM tujuan petani duduki lahan 675 ini agar hak petani di bebaskan sesuai dengan MOU nya 152 adalah hak masyarakat kami sudah capek berurusan dengan PT .CMM ini sudah Lima Tahun kami menuntut hak kami Sabtu 18.02.2023.
Tapi belum juga ada penyelsainya maunya apa jangan permainkan masyarakat, kami ini orang susah kami tidak ada lagi dana untuk urus sana kemari jalan satu satunya adalah kami duduki lahan ini hidup atau mati kami tunggu keputusannya di dalam lahan ini juga baik itu keputusan dari pemerintah maupun dari pihak perusahaan orasinya.
Sudah jelas di dalam Perjanjian yang di tanda tangani oleh Bupati, Kepala Dinas Perkebunan, BPN Batanghari dan KDK Batanghari, namun perjanjian itu hanya tinggal janji saja.
Kami berharap tolong pihak PT. CMM di selsaikan dengan cepat di mana hak kami itu karena lahan ini berada di lokasi Desa kami dan kami sudah lihat di Kantor Desa tidak ada laporan atau catatan bahwa ada PT. CMM di daerah kami ini kalau seandainya mersa terusik PT. CMM silahkan runding kembali ke PT. JSA yang jelas kami minta hak kami yang ada di dalam lahan ini di keluarkan.
Sekali lagi kami meminta kepada Dinas yang terkait terutama bapak Bupati Batanghari tolong tuntaskan sengketa tanah yang ada di Desa kami yaitu Kembang Seri Baru Kecamatan. Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ini dengan PT. CMM sesuai dengan perjanjian MOU yang di tanda tangani oleh Bupati Ir. H. Syahirsah, SY.
Dan pesan pihak Polri pada masyarakat jangan buat masalah yang menyangkut dengan pidana jangan rusakin tanaman dan jangan buat kriminal ini harus tanggung jawab Korlap jangan sampai menganggu KAMTIBMAS.**ans.