Nias Selatan, transtv45.com kepala Desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan memberikan bantahan kepada sejumlah wartawan terkait pelaporan dugaan penggelapan gaji perangkat desa di Polres Nias Selatan (Senin 20/02/2023).
Kepala desa Bawohosi Edison Halawa menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar adanya.
Menurut Kepala desa bahwa mantan kepala dusun Baziduhu ndruru yang tidak lagi aktif.
“Masalah honornya bukan tidak mau saya bayarkan, tetapi yang bersangkutan sudah tidak aktif di kantor dan tidak hadir saat ada ada rapat desa dari bulan Mei 2021 sampai Desember 2021”, kata Pak Kades.
Kepala desa juga menambahkan bahwa kepala dusun sudah diberhetikan dari desember 2021 sesuai mekanisme.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan sesuai dengan mekanisme yaitu melalui SP1, 2,dan 3 dan surat pemberhentian serta rekomendasi dari Camat, walaupun yang bersangkutan tidak mau menerima surat- surat tersebut dan bahkan mengancam aparat desa yang ditugaskan untuk mengantarnya” jelas Kepala Desa.
Menurut kepala desa yang bersangkutan juga telah diberikan waktu untuk mengambil gaji sebelum akhir gaji tersebut disilpakan.
Ditempat yang sama ketua BPD Bawohosi Totonafo Halawa juga menyampaikan pembelaannya atas klaim dari kepala Desa Bawohosi, dan mengatakan bahwa mantan kepala dusun tidak pernah menyampaikan kepada BPD baik tulisan maupun lisan terkait masalah dugaan penggelapan gaji tersebut.
” Kepala desa Bawohosi sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, dan kami sebagai Ketua BPD selaku pengawas di desa tidak pernah menerima laporan terkait masalah apapun” jelas ketua BPD Desa Bawohosi. (S Halawa)