‎WOM Finance Palu Diadukan Lagi ke OJK, Setelah Dugaan Pelelangan Kini Penarikan Kendaraan Dipersoalkan ‎

Breaking News126 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Persoalan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan persoalan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah, kini perusahaan pembiayaan tersebut kembali dilaporkan ke OJK atas sengketa pembiayaan yang berkaitan dengan dugaan penarikan kendaraan.
‎Pengaduan terbaru ini ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, Firmansyah, C. Rasyid., S.H., S.Pt,.

‎Berdasarkan tanda terima surat yang diterbitkan OJK Sulawesi Tengah, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026, tertanggal 31 Juli 2026.
‎Surat tersebut berisi Pengaduan Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan terhadap WOM Finance.

‎Pengaduan terbaru ini muncul 73 hari setelah persoalan WOM Finance sebelumnya mencuat ke publik, tepatnya pada 19 Mei 2026.

‎Kala itu, Firmansyah C. Rasyid mengadukan WOM Finance kepada OJK terkait dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan nasabah.

Kasus tersebut mencuat setelah nasabah mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang kemudian disebut berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama dan orang tuanya, Nuraida.

‎Kini, 73 hari berselang, persoalan WOM Finance kembali dibawa ke meja OJK.

‎Namun, pengaduan terbaru yang ditangani LBH Tonakodi kembali menyoroti persoalan penarikan kendaraan dan sengketa pembiayaan.

‎Firmansyah C. Rasyid menilai, persoalan perusahaan pembiayaan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan angsuran nasabah.

‎Menurutnya, proses penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, sesuai ketentuan hukum, serta tetap menghormati hak-hak konsumen.

‎“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” demikian substansi persoalan yang menjadi perhatian LBH Tonakodi.

‎LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara objektif. Tidak hanya melihat persoalan dari sisi kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga memeriksa rangkaian proses penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan yang dilakukan setelah kendaraan ditarik.

‎Pengaduan terbaru ini juga muncul hanya 13 hari setelah perkara lain yang berkaitan dengan WOM Finance dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026.

‎Artinya, dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan WOM Finance di Palu kembali muncul dalam sejumlah jalur penanganan, mulai dari pengaduan kepada OJK hingga laporan kepada aparat penegak hukum.

‎Hal ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada bagaimana proses penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan di lapangan, serta sejauh mana mekanisme perlindungan konsumen diterapkan dalam praktiknya.

‎Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi di tengah tingginya layanan konsumen yang diterima OJK Sulawesi Tengah.

‎Berdasarkan data terbaru yang disampaikan OJK Sulteng, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 1.195 layanan konsumen yang diterima. Dari jumlah tersebut, 250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.

‎Data tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah kembali diadukannya WOM Finance ke OJK oleh LBH Tonakodi.

‎Firmansyah C. Rasyid menjelaskan, setelah membuka posko pengaduan leasing dan debkolektor Sulteng, pihaknya menerima beberapa laporan berkaitan dengan permasalahan leasing.

‎”Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga khususnya para debitur, dalam waktu dekat kami akan realese dan laporkan ke pihak terkait, ” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *