Kapolsek Cempaka AKP. Budhi Santoso, SH. Terima Serahan Senpi Dari Masyarakat

Breaking News574 Dilihat

Okut Sumsel, TransTV45.com ||Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi Sikat musi terhadap penyalah gunaan dan kepemilikan senjata api ilegal, operasi Sikat Musi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menekan tingkat kejahatan di seluruh penjuru wilayah hukum Polda Sumsel. dalam pelaksaan operasi tersebut juga di lakukan himbawan kepada masyarakat yg ada memliki senjata api ilegal untuk di serahkan ke pihak kepolisian di wilayah hukum nya masing-masing.

Pada Jum’at, 03 maret 2023. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Kepolisian Sektor Cempaka Polres OKU Timur menerima serahan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diserahkan secara sukarela oleh salah seorang warga melalui Kepala Desa Negri Sakti, Kecamatan Cempaka, Ahmad Dedi, ke Polsek Cempaka, dan diterima langsung disambut baik oleh Kapolsek Cempaka AKP. Budhi Santoso, SH.

Terkait hal tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, SIk, MH. Melalui Kapolsek Cempaka AKP. Budhi Santoso, SH. menjelaskan, penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan himbawan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Cempaka, Polres OKU Timur. Disamping itu, ia juga turut mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Cempaka atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini. Saat ini barang bukti senpi yang diterima dari warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Cempaka untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.

“Yang jelas Sambungnya, kita sangat mengapresiasi atas tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi, Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cempaka,” timpalnya.

Untuk itu, pihaknya terus menghimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan nya kepada pihak kepolisian. Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi dan sejenisnya secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.
“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila himbawan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,”tegasnya.**
Jurnalis : M.Ali. JN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *