Anak Mantan Kades Talang Padang Paiker, Melarikan Diri Saat Di Gerebek Resnarkoba Polres Empat Lawang

Breaking News878 Dilihat

Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com. Resnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel bersama Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker), melakukan penggerebekan rumah mantan Kades Talang Padang Kecamatan Paiker, berdasarkan informasi yang beredar bahwa anak mantan kades bernama Bobi sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis ganja di kediaman orang tuanya,dan di duga memiliki senjata pistol, Jum’at (10/3/2023)

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Bobi anak mantan Kades Talang Padang sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja, Kasat narkoba Polres Empat Lawang AKP Rusdin, SH. bersama anggota langsung berangkat ke Polsek Paiker untuk berkoordinasi dengan Kapolsek IPDA Hendri Suhendri.

Setelah itu, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang bersama anggota yang di back up oleh Kapolsek Paiker dan anggota langsung menuju ke lokasi, tepatnya di rumah mantan Kades Talang Padang Paiker, Kepolisian resort Polres Empat Lawang langsung mengepung rumah pelaku, namun saat dilakukan penangkapan pelaku Bobi telah melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya di temukan barang bukti berupa ganja seberat lebih kurang 8 kg dan 1 unit senjata rakitan jenis revolver.

Selanjutnya, semua barang bukti yang disita, langsung diaman kan ke Polres Empat Lawang guna dilakukan proses lebih lanjut.

Saat di konfirmasi Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri membenarkan, telah melakukan penggerebekan di rumah mantan Kades Talang Padang bersama Resnarkoba Polres Empat Lawang, barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis ganja lebih kurang 8 kg.,senjata api rakitan jenis revolver.

untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Paiker seluruh jajaran Polsek tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan, demi membersihkan Kecamatan Paiker dari peredaran Narkotika, tegas Kapolsek. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *