Kartu KIS Tak Lagi Bisa Di Gunakan Banyak Rakyat Merasa Di Kecewakan

Breaking News543 Dilihat

Ciamis Jawa Barat, TransTv45.com ||Kartu Indonesia Sehat atau biasa di sebut KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015. Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran yang berjumlah 86,4 juta orang.

Namun saat ini kartu kis juga menjadi kartu pengganti dari kartu sebelumnya yang bernama Jamkesmas, Jamkesmas adalah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya terpenuhi.

Kartu KIS tersebut sebenarnya terbagi dua jenis yaitu KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan KIS Non PBI. walaupun keduanya memiliki bentuk kartu yang sama, perbedaanya terletak pada sistem pembayarannya. jenis ini adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya dibayar sendiri oleh pemilik kartu secara mandiri.

Baru baru ini banyak masyarakat merasa kecewa karena mendapati kartu KIS PBI yang di miliki nya tak lagi bisa di gunakan atau sudah tak lagi aktif alias tak lagi di tanggung oleh pemerintah

Seperti yang menimpa keluarga bapak Said Abdulloh yg beralamat di Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa kabupaten Ciamis Jawa barat

Saat awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan pada hari senin tanggal, 27/03/2024, “bahwa pada awal nya saya baru tahu kalau Kartu KIS milik keluarga nya tak lagi bisa di pergunakan
yaitu ketika salah seorang anak nya berobat ke puskesmas dengan menggunakan layanan KIS ungkap nya

Namun menurut petugas kesehatan di Puskesmas tempat anak nya berobat
Dia mengatakan bahwa kartu KIS nya sudah tak aktiv lagi atau lagi di tanggung oleh pemerintah”
Ungkap nya

Merasa penasaran dengan hal tersebut akhirnya mencoba mendatangi kantor BPJS untuk mengecek kartu KIS seluruh keluarga pak Said Abdullah ini, Namun setelah di adakan pengecekan kepesertaan dari KIS PBI ini semuanya sudah di non aktifkan

Sempat mencoba meminta bantuan kepada pihak BPJS kesehatan agar seluruh KIS milik keluarga bapak Said Abdulloh yang berjumlah 5 orang ini di aktivkan kembali
Karena secara status ekonomi Keluarga bapak Said Abdulloh ini memang layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah

Pihak BPJS hanya menyarankan untuk mendatangi kantor dinas sosial untuk meminta rekomendasi agar KIS dari seluruh anggota keluarga bapak Said Abdulloh ini bisa di aktivkan kembali, Namun Setelah di cek data kependudukan dan data sosial dari bapak Said Abdulloh ini ternyata Seluruh Keluarga nya belum ada yang terdaftar di dalam DTKS sehingga Bantuan dari pemerintah yg berupa Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nya tak lagi di tanggung pemerintah alias tak lagi bisa di gunakan

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sering disebut DTKS merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Kisah ini mungkin hanya sebagian kecil kejadian yang menimpa masyarakat miskin/kurang mampu yang data nya belum terdaftar di DTKS sementara keberadaan taraf ekonomi nya sesungguhnya sangat layak untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah

Emang kadang kita sulit untuk bisa menyalahkan pihak manapun atas kejadian ini
Karena pemerintah lebih berpedoman pada data yang ter cantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan

Memang di akui atau tidak banyak terjadi kesenjangan di masyarakat dalam pembagian bantuan dari pemerintah
Kadang orang yang secara status ekonomi sudah tidak layak dapat bantuan justru mendapat bantuan
Namun orang yang secara ekonomi tergolong lemah dan berhak mendapatkan bantuan namun justru tidak mendapatkan nya

Padahal pemerintah membuka kepada seluruh rakyat yg tergolong miskin dan tidak mampu untuk di daftar kan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan wewenang itu di berikan kepada aparatur pemerintah Desa /kelurahan untuk bisa menentukan seseorang berhak dan tidaknya di daftarkan dalam DTKS

Semoga Apa yang terjadi dengan Keluarga bapak Said Abdulloh ini
Menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait Pencabutan bantuan dari pemerintah baik itu bantuan sosial berupa bahan pangan maupun bantuan layanan kesehatan dan juga bantuan bantuan lainya. **Said sadole alpabuarani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *