Kota Jambi, TransTV45.com ||Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) melayangkan surat klarifikasi kedinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kota Jambi dan menyampaikan surat tebusan ke Walikota Jambi, Camat Jambi Timur dan kelurahan Tanjung Pinang, 28/03/2023,
Terkait surat izin usaha Toko Makanan dan Minuman dengan No NIB 1247004442027 Toko Makmur Sari milik Frendi Wijaya Tan, dalam surat klarifikasi yang disampaikan oleh Lembaga Aspirasi Nusantara.
Diduga kuat. 1 Pemda (DPMPTSP) kota Jambi menerbitkan surat Izin tempat usaha ganda dalam satu bidang usaha.
2 Pemda (DPMPSTP) kota Jambi menerbitkan NPWRD ganda dalam satu surat izin tempat usaha dan bidang usaha yang sama .
3 Perusahaan Frendi Wijaya Tan melakukan alih fungsi tempat usaha (Toko) menjadi gudang stok brang.
4 Pihak pelaku usaha Frendi Wijaya Tan melaksanakan sebagian besar ketentuan yang disebut didalam surat tempat izin usaha sesuai berkas terlampir.
5 Pemda (DPMPTSP) disinyalir maladministrasi/pelayanan, dibuktikan antara poin ketentuan dengan isi surat izin tempat usaha yang diterbitkan selang bertolak belakang.
6 Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Jambi, beserta pelaku usaha yang disebut, secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku, yang berpotensi besar merugikan Negara.
7 Surat Klarifikasi ini satu kesatuan yang terlampir.
Mempedomani.
1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran serta Masyrakat dan Pemberian Penghargaan Dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.
2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Pelaksaan peran sarta Masyrakat Dalam penyelenggaraan Negara.
3 Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Ketua DPD LAN, Samani atau yang lebih akrab dipanggil Wak Jenggot menyampaikan kepada awak media 29/03/2023, Beliau meminta kepada Instansi terkait untuk segera menertibkan usaha yang dianggap surat izinnya ada permaslahan.
“Kemarin kita melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Jambi, terkait surat izin tempat usaha tokoh makana dan minuman Makmur Sari yang diduga Maladministrasi, maka dari itu kami meminta kepada Instansi terkait agar segera menertibkan Toko yang surat izinnya dianggab bermasalah, dan kami juga menunggu surat balasan dari Dinas PTSP kota Jambi, mengingat Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 pasal 10, disitu menegaskan Bahwa setiap laporan Masyrakat Wajib ditindak lanjuti secara transparan dan tidak dikriminatif. Tutur Wak Jenggot** (salaming)