Tual, TransTV45.com || Rapat Paripurna DPRD Kota Tual Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota TualTahun 2022,Kamis,23/3/2022
Pelaksanaan kegiatan paripurna pada pukul 16:00 WIT di ruang rapat paripurna DPRD kota tual.
Di hadiri oleh,Wali kota tual,Adam Rahayaan,Sekda Kota tual,A.Yani Renuat,Forkopimda kota tual,Para staf ahli,asisten di lingkup Pemda kota tual, Para kepala Dinas,Badan,Kantor lingkup Pemda Kota tual,Para kepala bagian lingkup sekretariat daerah kota,Para camat,lurah se-kota tual,Para pemimpin parpol,OKP,Media cetak,elektronik,online se-kota tual.
Penyerahan nota pengantar sekaligus penandatanganan nota pengantar bersama wali kota tual,Adam Rahayaan,Ali Mardana,SE, wakil ketua I DPRD kota tual di dampingi Fitri Rahmi A,Notanubun,SE wakil ketua II DPRD Kota tual
Berikut pengantar wali kota tual,Adam Rahayaan,khusus kami ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim dimana saja berada khususnya kota Tual.
Mengawali penyampaian nota pengantar ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi bahu-membahu memberikan kontribusi bagi kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan,ungkap Rahayaan
Lanjut Adam untuk melayani masyarakat kota Tual diantaranya para Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kota Tual koordinasi pimpinan daerah kota Tual para tokoh agama tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik serta organisasi kemasyarakatan segenap lapisan warga masyarakat kota Tual.
Hadirin yang terhormat laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah atau lkpj adalah satu dokumen laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun dengan prinsip transparansi akuntabilitas dan objektif.
lanjut Walikota tual yang merujuk pada pelaksanaan program dan kegiatannya ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan daerah sebagai penjabaran perencanaan jangka menengah perencanaan jangka panjang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah lkpj wajib disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat.
Sebagai informasi kinerja pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi dewan perwakilan rakyat yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah.
Peraturan Kepala daerah maupun kebijakan strategis kepala daerah sidang paripurna yang terhormat dalam pengelolaan keuangan daerah kota Tual Tahun Anggaran 2022 ,tutup Walikota tual Adam Rahayaan.||Reporter:Komar Efruan