Empat Lawang-Sumsel, TransTV45.com ||Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, berhasil meringkus pelaku pemerkosa anak kandung nya sendri, pelaku bernama Nopi Ariska (40) di ciduk di kediamannya sebelum buka puasa, karena sudah 30 kali meniduri anaknya yang masih dibawa umur
Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH. memerintahkan Kanit Intel Polsek Paiker AIPDA Fahrul Rozi, SH.,MH. bersama Bhabinkamtibmas dan anggota yang dibantu oleh Sat Pol-PP Paiker, melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka Nopi Ariska, warga kampung 6 Talang Baru Desa Air Mayan Kecamatan Paiker Empat Lawang, atas perbuatan “persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan darah daging nya sendiri”.
Perbuatan pelaku terjadi pertama kali memperkosa anak kandungnya, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga berlanjut sampai korban duduk di kelas 2 SMP, pelaku melakukan perbuatan nya sudah sebanyak 30 kali selain dikamar korban juga sering terjadi di pondok kebun nya, yang kala itu korban di ajak sang ayah untuk ikut ke kebun dengan alasan agar bisa membuatkan ayahnya kopi, akan tetapi justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat mesum terhadap anak kandung nya.
Prilaku iblis yang merasuki Nopi Ariska seperti membuahkan kenikmatan yang tidak lagi melihat anak nya sebagai anak kandung, karena setiap menginginkan nya dilakukan bagaikan sang istri
Perbuatan pelaku ini, sebenarnya sudah lama diketahui masyarakat, yang semakin hari semakin meluas hingga akhirnya korban menceritakan yang dialaminya kepada sang kakek dan ibu kandung korban, ternyata diketahui orang tua korban telah bercerai lama bahkan sang ibu telah menikah lagi dengan pria lain, sejak itu pelaku hidup tanpa istri dan hanya tinggal dirumah bersama anak-anaknya
“Menurut keterangan korban (sebut saja bunga), pertama kali perbuatan tersebut terjadi pada malam hari ketika korban sedang tidur dikamarnya, seketika sang ayah masuk sembari memegang senjata tajam jenis kuduk dan mengancam agar diam sembari membuka pakaian korban, dan mengatakan agar korban tidak menceritakanya kepada pihak lain, dengan rasa takut yang tidak bisa dielakan maka terjadilah hubungan badan orang tua dengan anak kandung nya”, dan setelah itu perbuatan tersebut makin sering dilakukan oleh pelaku, ungkap korban.
“Saya tidur dikamar, tapi kamar saya tidak ada pintunya, cuma ada hordeng saja, jadi mudah kalau ayahnya ingin masuk”, terang bunga.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan yang diderita anaknya ke Polsek Paiker, tidak butuh waktu lama Polsek Paiker bersama Sat Pol-PP berhasil meringkus pelaku di rumah nya, dengan sigap dan tindak cepat pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Markas Polsek Paiker Polres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Saat dikonfirmasi Sat Pol-PP Desa Air mayan Nasrullah (lul) dan Darlian, mereka mengaku lega dengan ditangkapnya Nopi Ariska, karena perbuatan pelaku sangatlah biadap dan tidak manusiawi menghancurkan masa depan anak kandung nya sendiri serta membuat aib Desa Air Mayan, ungkap mereka senada
Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH. melalui Bhabinkamtibmas Polsek Paiker Brigpol Sutoko alias Eko menerangkan, STOP melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Paiker, dalam bentuk dan perbuatan apapun yang melanggar hukum, apalagi perbuatan asusila, karena kami akan bergerak cepat untuk menindaknya, jika masih dilakukan maka siap-siap berhadapan dengan kami Polsek Paiker dan Sat Pol-PP
Moto kami : “kalian bisa berlari tapi kalian tidak akan bisa sembunyi, karena kalian yang melanggar hukum pasti akan kami tangkap”, terang nya. **(Yayan)