
Tapung (Kampar) TransTV45.com ||Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Selasa (18/05/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S alias Santo (33) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,84 gram.
Penangkapan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil dilumpuhkan dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK TAPUNG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2026. Tersangka diketahui bernama Susanto alias Santo bin Tumiran, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung.
Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;
Plastik klip ukuran sedang;
Satu unit handphone OPPO A6X warna toska;
Tas sandang merek Body Guard warna biru dongker;
Uang tunai sebesar Rp200 ribu;
Satu buah dompet warna cokelat;
Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 2549 ST.
Kapolsek Tapung, Y. Emanuel Bambang Dewanto, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di Desa Sungai Putih sejak Jumat (15/05/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung, Rhino Handoyo, SH langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.
“Saat dilakukan patroli di area perkebunan kelapa sawit, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha mengelabui petugas, namun berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Mesli Harahap yang disebut berdomisili di wilayah Garuda Sakti Km 19, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp1,8 juta.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.**
Editor: Redaksi Kampar Riau




