Jambi, TransTV45.com ||Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), menyampaikan surat klarifikasi ke Dirjen Balai dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jambi, Senin 08/05/2023, surat klarifikasi LAN Nomor 016/KL/DPP/LAN/V/JMB/2023.
Atas Dasar Beberapa Undang Undang dan peraturan Pemerintah Lembaga Aspirasi Nusantara mengacu pada etika hukum, dan bermaksut untuk klarifikasi secara tertulis, terkait
penegakan hukum dugaan pengrusakan lingkungan dan pengalihan fungsi Hutan Manggrov tanpa hak sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Aapirasi Nusantara dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber maupun Masyrakat dilapangan, bahwa di temukan kegiatan yang terindikasi melakukan kegiatan pembukaan lahan guna perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ST cs ( inisial) yang berpotensi merugikan Masyrakat setempat secara moril, ekomomi maupun hak atas kenyamanan Hidup, yang dikarnakan perubahan Alam akibat dari pengalihan fungsi wilayah sempadan pantai Desa Sungai Sayang kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi,
Diketahui Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup kebupaten Tanjung Jabung Timur sudah melakukan laporan hasil identifikasi yang tertuang dalam surat Nomor 660.21884/DLH/2022, sesuai berkas yang dilampirkan oleh LAN, Lembaga Aspiraai Nusantara menduga sampai saat ini belum ada tindakan kongkrit dari pihak Dirjen Balai Pengamanan & Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan Hutan Bibir Pantai Desa Sungai Sayang.
Maka dari beberapa dugan yang ada, Lembaga Aspirasi Nusantara mengharapkan dengan segera Jawaban sur at klarifikaai dari Instansi terkait, dan meminta agar di tindak secara tegas atas oknum yang melakukan pengerusakan Hutan Bibir Pantai Desa Sungai Sayang.**
Salaming