PT WIKA Hentikan Kerja Sama Dengan Sub Kontraktor Yang Tidak Taat Aturan

Berita, Daerah598 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Akhirnya salah satu sub kontraktor dihentikan bekerja oleh PT WIKA karena tidak memiliki izin galian C. Sub kontraktor tersebut membuka usaha galian C di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar hanya mengantongi rekomendasi dari Desa Empat Balai.

Sub kontraktor dari WIKA tersebut untuk pekerjaan pembuatan jalan akses STA 48 + 200 – STA 46 + 850 jalan Tol Pekanbaru Padang seksi Bangkinang Pangkalan. Kerja sama tersebut tertuang dalam berita acara penggunaan Quarry tertanggal 14 Maret 2023.

Humas PT WIKA perwakilan Bangkinang Zulkifli Harun kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa siang (9/5) mengatakan, kami dari PT WIKA dari awal sudah berkomitmen untuk pembangunan jalam Tol pada prinsipnya patuh pada aturan dan hukum yang ada. Setiap sub kontraktor yang mengajukan penawaran kerja dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Zulkifli Harun juga mengatakan, bagi sub kontraktor yang tidak memenuhi syarat dan ketahuan tidak melengkapi syarat yang telah ditentukan disaat bekerja sedang berjalan maka pihak WIKA akan memutuskan kerja sampai sub kontraktor melengkapi syarat – syaratnya.

Salah satu perjanjian PT WIKA dengan sub kontraktor dibunyikan atau dicantumkan pasal demi pasal, kalau ada sekiranya didalam ketentuan hukum dan tidak patuh pada hukum sesuai dalam kontrak maka kontrak akan dihentikan.

Zulkifli Harun juga mengatakan, tanda nya WIKA patuh dan taat hukum dalam pembangunan jalan Tol Pekanbaru Bangkinang dan Bangkinang Pangkalan WIKA telah mendapatkan penghargaan 2 tahun berturut – turut dari Pemerintah Kabupaten Kampar dari tahun 2022 dan tahun 2023 Pungkasnya.** (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *