Mirisnya Oknum Pengusaha Cv Alam Jaya Yang Diduga Nunggak Rettribusi Pajak Selama 5 Tahun

Berita584 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Pemerintah Kabupaten Bengkayang saat ini gencar gencarnya untuk menarikPendapatan Asli Daerah (PAD) namun halnya lain diduga masih ada pengusaha yang bandel belum membayar pajak.

Perlu kira nya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Polisi Pamong Praja untuk menertifkan Pertambangan Galian C tidak memiliki izin.

Hal ini menjadi sorotan seperti CV Alam Jaya diduga Nunggak Retribusi Pajak sekitar 5 tahun lamanya. Perusahaan yang berada dan bernaung di Kabupaten Bengkayang tentunya yang bergerak bidang pengelohan Batu Granit saat ini tidak beroperasi lagi lantaran Pajak Retribusi sudah 5 tahun lamanya nunggak mungkin belum terbayarkan.

Sementara informasi dilapangan bahwa Perusahaan CV Alam Jaya yang pemiliknya biasa dengan akrab di sapa Pak Ajong sudah take over ke pihak kedua,tentunya selama 5 tahun berapa kerugian pemerintah kabupaten bengkayang dari sektor retribusi pajak,Jumaat 26/05/2023.

Badan Pendapatan Keuangan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang melalui Kabid BPKPAD, Heri kepada sejumlah wartawan bengkayang, Kamis (18/05/2024), mengatakan, bahwa selama ini terhitung sudah 5 tahun CV Alam Jaya membayar pajak mineral bukan logam dan produksi batu yang dikelola untuk membangun jalan”,Ucap Heri kepada Awak media.

Lanjutnya,Heri kepada awak media juga mengatakan sebelumnya kami dari Dinas BPKPAD Kabupaten Bengkayang sudah melakukan upaya penagihan dan tentunya kami juga sudah menyurati pihak perusahaan CV Alam Jaya sebelum adanya Take Over”,Kata Heri.

Selanjutnya,Terkait informasi Perusahaan CV Alam Jaya yang memproduksi batu Pecah Granit dengan ukuran 0,5,1×2 dan lain-lainnya. Pada dasar kami Dinas BPKPAD Kabupaten Bengkayang merasa kecolongan dan kita terus mencoba mecari di data CV Alam Jaya ternyata tidak kami temukan. Bahkan IUP nya juga tidak ditemukan.

Heri juga mengatakan banyak Aquari-Aquari dibengkayang beroperasi yang selama ini tidak memilik ijin. Dan terkait galian C itu adalah kewenangan Pemerintah daerah .

Sementra dari hasil investigasi Awak Media ini dilapangan perusahaan tersebut memproduksi LPA dan LPB.

Terpisah,awak media mencoba mewawancarai langsung Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang Benydiktus Boloari,.ST. kepada awak media mengatakan jadi sekilas yang saya tau tentang CV Alam Jaya,secara persisnya saya belum melihat dokumen ijinnya, karena terkait masalah Tambang ini semenjak tahun 2017 sudah kan menjadi kewenangan dari Pusat dan kalau tidak salah tahun lalu sudah di limpahkan ke Pemerintah Provinsi yang artinya semua terkait tentang penerbitan perijinan ada di Provinsi”,Kata Beny.

Terakhir kali saya lihat dan saya dapat info saya melihat dokumennya CV Alam Jaya ijinnya sudah diperpanjang lagi,dan juga terindikasi mereka pemilik awal perusahaan sudah melakukan take over,bahkan sampai saat ini kami pihak Dinas Perijinan belum mendapatkan informasi terkait ijin CV Alam Jaya”,Pungkasnya Beny.(Dilansir,RA/Ij/YLR)||Reporter:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *