Muna Sultra-TransTV45.com||Jaringan Advokasi Hukum Lingkungan indonesia ( AHLI ) Menduga Ada praktik korupsi, kolusi, nepotisme pada anggaran revocusing penaganan inflasi pada bidang pertanian dengan anggaran Rp 1.9 Milyar yg di kelola oleh Dinas pertanian Kab. Muna.
Dalam pengelolaan anggran tersebut ada 2 titik lokasi yg menjadi tempat pembukaan lahan yaitu Desa Bea 50 hektar dan desa Laloea kampung lama 100 hektar.
Berdasarakan Penelusuran dan investigasi kami dilapangan di temukan bebarapa hal yang sangat bertentangan dengan Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021 Tentang pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola tipe IV dan kontarktual. Rabu (19/04/2023).
Anggota kelompok tidak pernah dilibatakan dalam hal perancangan RAB pembersihan lahan dan tidak d berikan penyuluhan tentang tanaman jagung kuning yang akan ditanam…
Hal senada juga d keluhkan oleh Gerhana selaku ketua kelompok Tani, ia mengeluhkan bibit dan obat yg di bagikan jauh d bawah standar kulitas jelek.
“Bibit jagung dan obat yg dibagikan kualitasnya buruk, contoh bibit jagung klo dtanam kebanyakan tdk tumbuh dan obat hama penyakit tdk befungsi tdk/tidak mampam, “Ucapnya”.
Sementara it lahan kebun yg ada pentiro laloea kab. Muna banyak yg tidak d manfaatkan hanya sebatas d buka saja lahan Dan tdk terpake.
Sementara itu masyarakat d pentiro mereka mengaku tidak tau menau tentang pembukaan lahan tersebut dan tidak pernah dilibatakan ataupun sosilassai .
Hal senada d samapaikan juga kades Muna , bahwa pembukaan lahan tersebut tidak pernah d sampaikan keperintahan desa atau sosialisasi kemasarakat terakaait program atau proyek yg meraka garap.
Sementara itu Irwan Sangia selaku Dewan Pembina Jaringan Advokasi Hukum Lingkungan Indonesia ( Ahli ), akan melakukan demonstrasi besar besaran mendesak Kejaksaan Tinggi sultra agar segera turun lapangan dan memeriksa kadis pertanian kab muna selaku pengelola anggran yg duga kuat terindikasi melakukan Tindak pidana korupsi.
“Dalam waktu dekat Kami akan turun melakukan demonstrasi d kejakasaan tinggi sulawesi tenggara dengan tuntutan kadis pertanian kab. Muna agar segera d periksa oleh kejaksan tinggi sulawesi tenggra dalam kasusbpembukaan lahan tsb.
” Bagai mana tidak anggaran besar Rp 1.9 Milyar yg d peruntukan untuk penekanan inflasi d bidang pertanian, hasilnya Nol besar dan hasilnya silahkan cek fakta realita dilapangan, dan ini indikasi korupsinya jelas. “Ucapnya”
Tim Red