Pelabuhan Bebatu Tana Tidung Belum Di Bangun, Karena Terkendala Status Lahan

Daerah349 Dilihat

Tana Tidung-TransTV45.com||Kalimantan Utara, Selasa 20/06/2023. Pelabuhan Bebatu di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara menjadi salah satu rencana fasilitas umum yang nantinya akan segera dibangun di wilayah khususnya Kalimantan Utara.

 

Hingga saat ini rencana itu masih belum dapat terrealisasikan karena mengenai status lahan yang belum jelas, ditakutkan jika langsung membangun nantinya akan ada yang menuntut jadi mengenai status lahan harus di clearkan terlebih dahulu.

 

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, adapun lahan yang direncanakan untuk pembangunan Pelabuhan Bebatu ini masuk kedalam Kawasan Budidaya Kehutanan.

 

Kawasan Budidaya Kehutanan sendiri tidak bisa langsung difungsikan untuk fasilitas umum, melainkan wajib dialih fungsikan terlebih dahulu ke Areal Penggunaan Lain.

 

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara, Syarifuddin menyampaikan kepada awak media, ada dua mekanisme yang dapat dilakukan sebelum melakukan pembangunan, yang pertama yakni, alih fungsi dari Kawasan Budidaya Kehutanan ke Areal Penggunaan Lain lalu, yang kedua mengusulkan untuk pinjam pakai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Kalau kami sarannya usulkan dulu ke kementerian. Jangan dibangun sebelum clear. Karena Itu nantinya bisa jadi masalah besar di belakang hari kalau tetap dipaksakan” terang, Syarifuddin saat mengkonfirmasi kepada wartawan.

 

Syarifuddin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara tersebut, mengatakan jika ada usulan terkait hal itu, maka pihaknya siap untuk segera memfasilitasinya.

 

Hingga saat ini belum ada mengenai usulan tersebut, termasuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, yang ada itu hanya terkait alih fungsi kawasan pada lahan pusat pemerintahan (puspem) ke Areal Penggunaan Lain.

 

“Untuk teknisnya, tetap dari mereka (Pemkab Tana Tidung) yang urus, kita di provinsi ini hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Jadi, dia itu rekomendasi gubernur, berdasarkan pertimbangan teknis dari kehutanan,” jelasnya.

 

Jadi, kesimpulannya ada dua cara, bisa pinjam pakai alih fungsi ke Areal Penggunaan Lain.

 

Jika pinjam pakai, sepanjang ada surat dari kementerian terkait, maka tanah itu sudah dikatakan aman. Sehingga Tidak akan menjadi masalah di suatu hari nanti dan hanya dibebankan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Kalau pinjam pakai itu lebih cepat, prosedurnya tidak terlalu lama. Tapi kalau alih fungsi ke Areal Penggunaan Lain, itu prosesnya lama. Karena ada timdu (tim terpadu) lagi yang akan turun ke lokasi” ujarnya.

 

“Sedangkan untuk waktunya, tergantung dari timdu (Tim Terpadu). Tapi tidak sampai setahun itu bisa selesai, yang penting komunikasi ke kementerian itu intens,” sambung, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Syariffudin.

 

“Itukan fasilitas umum, tentu saja ada banyak persyaratannya yang harus dilengkapi, mulai dari peta lokasi harus dilengkapi, hingga pernyataan sekitar tidak keberatan. Intinya itu kalau pinjam pakai, lebih sederhana,” ungkapnya kepada wartawan.

 

Edy, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *