Pemerintah Kabupaten Toba dan Aparat Hukum di Minta Tindak Tegas Galian C Illegal, Warga Resah

Breaking News886 Dilihat

Toba-TransTV45.com||Pemerintah Kabupaten Toba Beserta Aparat Penegak hukum di Minta bersikap Tegas tangani Para Pemain Galian C ilegal atau tampa izin Resmi dari dinas Terkait, Warga desa Resah dan terganggu, jalan menjadi Kotor dan Menimbulkan abu tanah disepanjang Jalan desa Narumonda.

 

Aktifitas Galian C yang di duga Ilegal di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Toba, Propinsi Sumatera Utara, Membuat warga masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu. Berbagai sorotan pun berdatangan, baik dari warga setempat, LSM Serta para Insan Pers Toba, Mulai menyoroti aktifitas kegiatan Galian tersebut.

 

Harris Lbntoruan selaku Ketua LSM Pakar Kabupaten Toba secara tegas melontar kan kecaman keras, selain akibat pembiaran ia Pun menilai adanya main mata antara para pelaku dengan dinas Terkait atau yang berwenang dalam pengurusan izin Tambang., dan Jelas bukan sebatas obral Izin tambang, tapi jelas ketika terjadi Pembiaran Maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Toba, Aparat Penegak Hukum bisa saja tutup mata, tegas Harris Lbntoruan saat di minta Statment nya Terkait Galian C yang lagi marak di Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Rabu(21/6/23).

 

Ketua LSM Pakar Kabupaten Toba ini pun mengatakan Marak nya galian C Illegal atau pun tak berizin, bukan lah baru ini saja terjadi di Kabupaten Toba dan Kasus merupakan kasus Klasik yang sudah berulang ulang kali terjadi di Kabupaten Toba Ujar Harris dengan Tegas.

 

Beberapa dari para awak Media yang ada di kabupaten Toba Rabu(21/6/23) Mendatangi Kantor Kepala Desa Siantar Sitio Tio, Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Mempertanyakan Terkait adanya laporan dari Masyarakat Aktifitas Galian tanah yang beroperasi di desanya dan kami duga tampa mengantongi izin Resmi dari dinas Intansi Terkait.

 

Verri Marpaung pun selaku Kepala Desa Sitio Tio mengatakan kepada Media bahwa aktifitas Penambangan/Galian tanah yang beroperasi di desa nya saat ini, tampa izin dari Pemerintah Desa kami dan tidak sepengetahuan saya sebagai Kepala Desa, ditambahkan, bahwa kami aparat Pemerintah Desa tidak menerima bentuk Surat apa pun atau Pemberitahuan dari mereka para pengusaha galian tanah tersebut “Ucap Verri Marpaung menerangkan kepada awak Media. Terpisah, Alladin Marpaung selalu Kepala Desa Narumonda III. Mengatakan kepada para awak media agar secepatnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Toba datang langsung melihat ke desa kami serta menanyakan langsung kepada Kami Terkait ada nya Galian C Atau Penambangan tanah Illegal atau tampa Izin, Bukan seharusnya Kalian Media yang datang kepada kami tantang Pak kades Narumonda III kepada para rekan Media di Kantor Desa. Di tempat terpisah pun Ketua Ormas Laskar Merah Putih Toba, Jhonson Manurung(47), Mengatakan Kepada Para awak Media bahwa hal ini kembali lagi kepada niat Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Toba serta Pihak pihak yang Terkait lainnya Tegas, dan Jangan hanya memikirkan Keuntungan semata saja, atau Pribadi namun, tidak memikirkan dampak yang sangat besar di kemudian hari, terlebih kepada warga Masyarakat sekitar lokasi Galian Tersebut, tegas Jhonson Manurung kepada Para awak Media.

HjM/Toba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *