Diakui Oleh Kades Lagan Ilir APBDes Tahun 2022 Belum Terealisai 100%

Berita, Daerah910 Dilihat

 


Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi mempunyai mandat untuk menjalankan NAWACITA Pemerintah, Khususnya
NAWACITA.
Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.”
Salah satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU
No 6/2014 tentang Desa secara sistematis, Konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, Tetapi juga modalitas penting untuk mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang
mandiri dan inovatif.

 

Harapan masyarakat, Dari hari ke hari desa inovatif semakin tumbuh berkembang dengan baik, Antara lain karena pendampingan, Baik yang dilakukan
oleh institusi pemerintah, perguruan tinggi, Perusahaan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pendampingan secara prinsipil
berbeda dengan pembinaan.
Dalam pembinaan, Antara
pembina dan yang dibina, Mempunyai hubungan yang hirarkhis; Bahwa pengetahuan dan kebenaran mengalir satu
arah dari atas ke bawah.
Sebaliknya dalam pendampingan,
para pendamping berdiri setara dengan yang didampingi (stand side by side). Misi besar pendampingan desa adalah
memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Tapi sangat disayangkan, lebih kurang Ratusan Millar Anggaran yang telah diserap desa khususnya di Tanjung Jabung Timur, nyatanya belum mampu menciptakan ekonomi yang kuat bagi masyarakat desa itu sendiri.

Salah satunya; Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, terkesan tidak mampu menyerap dan mengelola APBDes secara maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat desa Lagan Llir.
Dari beberapa anggaran pendapatan belanja desa lagan Ilir tahun 2022 tidak terealisasi, yaitu; Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa “ketahanan pangan”.

1.Bantuan bibit ikan senilai Rp 1.500.000
2.Pelatihan Pembibitan Ikan Rp 34.915.000
3.Pembuatan Kolam ikan Rp 15.160.000

Saat Konfirmasi oleh awak media dikantor Desa 21/06/2023, Kepala Desa (H.Abdul Rasid) mengakui ; bahwa kegiatan tersebut, tidak terealisasi karena dengan beberapa faktor;.
a.Karena dikejar waktu & kondisi lapangan yang tidak menentu
b.Regulasi yang terlalu berbelit-belit yang berpengaruh pada
c.Proses pencairan anggaran menjadi lambat
d.jarak tempuh yang jauh
Menurut nya; Pencairan anggaran yang lambat membuat pihak desa kesulitan dalam penyediaan material atau barang-barang yang harus dipergunakan untuk kegiatan desa. sebut nya

Berbeda dengan stedmen Kadis Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat dikonfirmasi disalah satu ruangan yang ada di kantor PMD 22/06/2023, Beliau mengatakan Memang ada beberapa “faktor” dari hasil monitoring evaluasi yang berdampak pada maksimalisasi pencapaian (output) kinerja pemerintah desa, dan hasil monev kita semua sudah kita sampaikan kepada pihak inspektorat sebagai pihak auditor.

Yaitu salah satu faktornya; tingkat keterampilan dan ketersediaan SDM, dalam penyusunan APBDes yang secara otomatis berdampak pada pelaksanaan.
Bayangkan saja.! Untuk menyusun Rencana anggaran biaya itu’ dalam 10 (sepuluh) desa di kerjakan satu orang konsultan.
Artinya pemerintah desa harus menunggu atau satu orang konsultan harus butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan RAB 10 desa ini, iya kalau semuanya efesien dan efektif, kalau misalnya ada yang harus diperbaharui,, butuh waktu lagi.
Untuk Mengatasi problem itu, saya sudah usulkan maksimal satu konsultan 2 (dua) desa.
Menurut nya; Pendamping desa juga harus lebih berperan aktif lah untuk memberikan edukasi ke pemerintah desa; sebut Mariontoni S.Sos, Kadis PMD, sembari terburu-buru.**Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *