Kenneth DPRD DKI Minta Pejabat SDA yang Kerahkan PJLP ke Bekasi Dicopot

Berita392 Dilihat
JAKARTA,TransTV45.com ll Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menanggapi adanya petugas PKLG (Pekerja Kebersihan Luar Gedung ) Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat yang dipekerjakan membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kenneth, mempekerjakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta ke Bekasi menyalahi aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

“Tidak boleh PJLP DKI itu dibawa untuk kerja ke Bekasi. Kalau memang ada kebutuhan pelayanan kebersihan di kota Bekasi ya silahkan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dong, jangan malah membawa petugas PJLP Sudin SDA Jakpus untuk bekerja di Bekasi,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

Kenneth melanjutkan pelarangan tersebut juga menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Oleh karena itu, Kenneth meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Inspektorat DKI turun tangan untuk menginvestigasi kasus tersebut. Dia ingin harus ada sanksi terhadap pejabat dinas terkait dan berharap kejadiannya tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Kalau dibiarkan saya jamin pasti akan terulang kembali. Inspektorat Provinsi DKI harus tegas untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh, jangan mentoleransi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam bentuk apapun,” terangnya.

Kenneth membeberkan, menurut Camat Jatisampurna, Nata Wirya mengaku petugas tersebut dibawa oleh Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab. Para petugas dibawa dan ditugaskan untuk membersihkan saluran air di Perumahan Radiance, Bekasi.

“Kalau memang terbukti Kasudin SDA Jakpus melakukan hal itu tolong dicopot saja dari jabatannya. Harus dinonaktifkan dulu sambil menunggu hasil pemeriksaan selesai. Saya khawatir kejadian ini sudah berlangsung lama, tetapi baru kali ini ketahuan dan ketangkap basah,” tutur Kenneth.

“Kalau tidak ada sanksi tegas, khawatir ke depannya pejabat di SDA yang lain bisa melakukan perbuatan yang sama, dikasih jabatan itu jangan malah di salah gunakan, harus amanah dan sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Kenneth pun mempertanyakan terkait petugas PJLP yang dipekerjakan di luar jam kerja dan juga di luar wilayahnya bekerja. Apalagi terkait gaji yang diterima belum tuntas karena belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Saya sebagai anggota dewan merasa bingung ya melihat hal ini, PJLP SDA yang masih bekerja di Jakarta saja suka menanyakan kepada saya kapan gaji mereka bisa disesuaikan dengan tarif UMP, eh ini malah PJLP-nya di suruh kerja di luar wilayah kerjanya. Saya yakin sekali para PJLP ini tidak berani menolak karena takut dipecat, tetapi saya yakin sekali di dalam hati mereka sangat keberatan,” ucapnya.

“Menurut saya perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat SDA Jakarta Pusat yang namanya Mustajab adalah perbuatan yang zalim dan tidak manusiawi, jangan dipakai lagi pejabat model kayak begini,” sambungnya.

Sebagai informasi, berdasarkan sejumlah foto yang beredar, sejumlah pasukan biru lengkap dengan topinya dipekerjakan di sebuah komplek perumahan, Jatisampurna. Pada bagian belakang seragam petugas, terlihat tulisan ‘Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat’. Dari keterangan lokasi yang tertera di foto tersebut, foto gambar itu diambil di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *