Gunungsitoli-TransTV45.com||Sabtu 08/07/2023. Mauludin Zebua dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua ,SH.,MH menggelar konfrensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Advokat/Pengacara Sudaali Waruwu,SH.,MH & Rekan Beralamat di Jalan Pancasila No.2 Mudik, Kota Gunungsitoli. Sabtu (8/7/2023).
Mauludin Zebua Sebagai Penggugat Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Gst Pada Tanggal 21 Maret 2023 Terhadap Tergugat I -Toro Zatulo Ziliwu, Tergugat II-Arofao Telaumbanua-Turut Tergugat Direktur Utama CV.Sondoro
Adapun dasar dan alasan Gugatan Penggugat terhadap para Tergugat dan Turut Tergugat adalah Mauludin Zebua memiliki Tanah Seluas +184 m2 Dengan Akta pernyataan Hak Nomor: 09 Yang Diterbitkan oleh Notaris Herry Bernart Duha,SE.,SH.,MKn.,MH Tertanggal 9 Desember 2022 Berdasarkan Surat Jual Beli Tanggal 12 Maret 2018, Surat Keterangan Kepala Desa Moawo Nomor:470/300.1/Dm/2022, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah.
Mauludin Zebua menuturkan sebagai Pemilik Tanah (Penggugat) Sekira bulan November 2022, Tanah tersebut dirusak oleh oknum dari Perusahaan CV. Sondoro yang nyata Merusak Tanah Batas Milik Penggugat Berupa Satu Unit Excavator yang Dipekerjakan oleh CV. Sondoro Tanpa Seizin Penggugat dengan alasan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Bawodesolo Sesuai Plangkat/Papan informasi.
Akibat Pembangunan Tambatan Perahu Yang Dikerjakan CV. Sondoro, Batas Tanah Penggugat Mengakibatkan Longsor Dimana Tanah Penggugat berlokasi Di pinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Lebih Lanjut Penggugat telah mengingatkan Pihak Tergugat secara lisan serta Memohonan, untuk perbaikan batas lahan nya Yang longsor akibat pengrusakan yang dilakukan oleh CV. Sondoro, namun, tidak di respon.
penggugat menjelaskan kepada awak media, dirinya pernah manyampaikan permohonan melalui tulisan surat yang diterbitkan pada tanggal 06 Februari 2023 kepada Walikota Gunungsitoli Cq. Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, namun tidak pernah ada tanggapan, “dengan nada sedih”.
Lanjut penggugat sebelumnya penggugat melakukan berbagai macam cara agar Tanahnya yang sudah dirusak bisa di perbaiki kembali, penggugat pernah memohon secara Lisan kepada Pihak CV. Sondoro atas nama Arofao Telaumbanua (tergugat) namun Penggugat digertak oleh si penggugat, dan terjadi perdebatan, sehingga tidak ada etika baik dari Pihak Tergugat untuk memperbaiki Tanah Penggugat. Ucapnya.
Penggugat manambahkan, sebenarnya saya tidak pernah ada niat untuk membuat suatu laporan atau gungatan di pihak penegak hukum apa bila tergugat dapat mengindahkan permohonan saya yang sudah pernah saya sampaikan kepada pihak CV. Sondoro sebelumnya, dan juga saya sangat kesal kepada pemerintah kota gunungsitoli, dimana keluhan saya/ permohanan saya yg sudah saya sampaikan kepada bapak wali kota Cq dinas perikanan namun tidak ada respon, ujarnya mengahiri dengan nada kesal.”
Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa kita telah melakukan sidang lapangan pada tanggal 07 juli 2023 dalam memastikan obyek gugatan, dimana Tanah Penggugat berlokasi dipinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
bahwa atas perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada Orang lain, mewajibkan Orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Dengan demikian, terhadap Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat CV.SONDORO dapat diminta pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pada batas Tanah milik Penggugat yang menimbulkan kerugian Penggugat ucapnya, mengakhiri.
SG