Mamasa-TransTV45.com||Mamasa– Kapolres Mamasa Akbp Agus Dwiyanto menghadiri penyerahan remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa Yang Beralamat di Jl. Poros Polewali Mamasa Desa Balla Satanetean Kec. Balla, Kabupaten Mamasa. Kamis 17 Agustus 2023.
Pada Kegiatan Tersebut Kapolres Mamasa Bersama Forpimda Kab. Mamasa dan Tamu undangan lainnya menyaksikan Sebanyak 47 Orang Yang Mendapatkan Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
Kapolres Mamasa mengatakan pemberian remisi terhadap warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak warga binaan sesuai hukum yang berlaku.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresisasi pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi, Ungkap Kapolres Mamasa.
Mereka yang diberikan remisi ini karena telah mampu merubah prilaku ke arah yang lebih baik, Ungkap Kapolres Mamasa berharap dengan adanya Remisi ini, mereka yang telah dinilai baik oleh Lembaga Pemasyaratan, tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar Hukum.
ARJON MK/HUMAS POLRES MAMASA