Jakarta Transtv45.com- Tanggal 7 Juli 2021 Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan gubernur, walikota, dan bupati untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang dibiayai APBD menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Perintah ini disahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Akibat Corona Virus Disease 2019 di Pulau Jawa dan Bali.
“Gubernur, bupati, dan walikota harus mempercepat proses penyaluran bansos dan jaring pengaman sosial yang dibiayai APBD,” kata Tito sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan Inpres tersebut.
Tito menambahkan, jika pemerintah daerah membutuhkan lebih banyak dana untuk anggaran dan penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat, mereka harus merasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.
Tata cara rasionalisasi anggaran dan/atau realokasi untuk penambahan dana bantuan sosial/anggaran dan penyaluran jaring pengaman sosial untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang COVID -19 Percepatan Pengelolaan di Tingkat Pemerintah Daerah, dan Pasal 3 sd Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Prioritas Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD.
Sementara itu, dalam hal percepatan penyaluran dan pelaksanaan bantuan langsung tunai dari dana desa (BLT-DD), Tito mendesak bupati/walikota mempercepat evaluasi anggaran desa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa tentang anggaran desa, anggaran desa yang disahkan. data penerima bantuan, atau data penerima BLT-DD yang tercatat pada OM-SPAN (aplikasi monitoring online sistem perbendaharaan APBN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tito juga mendesak para kepala daerah untuk menyinkronkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan bantuan sosial yang dibiayai APBD.
Senada dengan itu, Dirjen Bina Lingkungan Sementara Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah meminta arahan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi yang ada di daerah, tentunya gubernur, bupati/walikota telah menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran, ” kata Suhajar saat rapat koordinasi pelaksanaan PPKM darurat di Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Selasa (06/07).
Suhajar juga berpesan agar pemerintah daerah melaksanakan ketentuan pengelolaan dan pembatasan kegiatan publik yang diatur dalam Instruksi tersebut tanpa ragu-ragu.
“Sehingga pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi PPKM darurat dan, kedua, berhati-hati dalam membatasi atau menertibkan masyarakat yang berada pada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau berpenghasilan harian,” ujarnya.
Humas Kemendagri
Red|Chandra™




