Seorang Wanita Pegawai Negri Sipil dilingkungan Pemkab Bandar Lampung di duga Selingkuh.

Berita1075 Dilihat

Bandar lampung Transtv45.com|Seorang Pegawai Negri Sipil yang bekerja di dinas PUPR Lampung (PNM) Diduga berselingkuh dengan oknum pengacara (SLM). Kedua nya sama sama tinggal di kota Bandar Lampung.

Menurut (DM 36) 8 Agustus 2021 malam. Perselingkuhan ini Berawal dari Perkenlan kedua nya saat ada urusan yang menyangkut hukum.

Rupa nya perkenalan berlanjut hingga bermain hati.
” Ya itu (SLM) hampir setiap siang Kerumah ibu (PNM) dan kadang malam baru pulang. Saya punya bukti nya, tutur (DM) Kepada Awak Media.

Sungguh ironis. Karna untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Selanjut nya awak media mencoba menghubungi (PNM) Yang diduga selingkuh. VIA WHATSAP.
Untuk menayakan kebenaran impormasi yang diterima media.
Saya tidak selingkuh ujar (PNM) Silakan temui saya dibandarlampung.

Ditempat Terpisah beberapa warga dan tokoh masyarakat meminta, agar Ibu (PNM) Diproses secara hukum, karna jelas ibu itu masih bersuwami dan selingkuhan nya masih beristri.
Ini jelas akan merusak nama pemerintah daerah Lampung. Jika benar.

Red|Chandra. ™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *