Program Indonesia Pintar (PIP) SDN 2 Karang Agung. Dipotong Tanpa Musyawarah (Pungli)

Breaking News613 Dilihat

WAYKANAN TRANSTV45.COM|Pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui program Indonesia Pintar (PIP) anggaran tersebut dialokasikan dari uang negara yang di transfer melalui tabungan pelajar siswa seperti diketahui, menurut situs resmi Kemendikbud RI pip.kememendigbud.go.id dana PIP ditetapkankan sebesar Rp.450.000,”/murid untuk anak sekolah dasar (SD). Namun dana PIP tersebut diduga, dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri.

Pasalnya beberapa orang tua murid SDN 2 Karang Agung. Kecamatan Pakuan Ratu. Kabupaten way kanan Lampung menuturkan pada awak media. Dana program Indonesia Pintar tahun 2021 sarat dengan potongan

Bagaimana tidak dana PIP yang seharusnya menerima Rp.225.000,”untuk anak kelas VI (enam) hanya menerima Rp.120.000,”ucap E.41 th salah satu wali murid kelas VI (enam) yang kita temui di rumah kediamannya.

Dan untuk anak satu sampai kekas lima yang seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp.450.000,”hanya menerima Rp.400.000,”tutur D.35 th yang juga wali murid SDN 2 karang agung 8-10-2021

Masih dari penelusuran awak media.” Ternyata kejadian berkurangnya nilai nominal uang bantuan PIP disebabkan oleh banyaknya potongan yang di lakukan oleh pihak sekolah,tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan wali murid.

Dimana potongan untuk anak kelas enam yang seharusnya menerima dana bantuan PIP sebesar Rp.225.000,”hanya menerima Rp.120.000,”dan Rp.70.000,”bagi anak yang melanjutkan sekolah diluar daerah karena dikenakan biaya pindah rayon dengan rincian potongan,

1. Rp.25.000,”pemotongan untuk administrasi
2. Rp.25.000,”potongan untuk pembangunan Mushola sekolah
3. Rp.20.000,”potongan untuk daftar online kesekolah lanjutan
4. Rp.10.000,”potongan untuk perpisahan
5. Rp.5.000,”potongan untuk photo copy
6. 50.000,”potongan untuk anak yang melanjutkan sekolah ke luar daerah (pindah rayon)
Dengan rincian pemotongan untuk anak kelas satu sampai kekas lima
1.Rp.50.000,”/anak penerima PIP serta adanya buku tabungan yang di pegang pihak sekolah
Pemotongan dana PIP yang juga turut di alami oleh murid – murid penerima PIP yang lain

Dalam hal ini, wali murid hanya bisa berharap,” dalam pemotongan dana bantuan dan iuran yang ada di sekolah seharusnya melalui musyawarah terlebih dahulu

Beberapa Wali murud Sangat Berharap Kepada Instansi Terkait. Aparat Penegak Hukum (APH), Dapat Mengambil langkah langkah Hukum terkait pungutan Liar (Pungli) pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang ada di SDN 2 karang agung dimana anak kami bersekolah”tandas…E 41 th wali murid SDN 2 karang agung kepada awak media trantv45.com

Ini bertujuan Agar Peraturan atau pun undang undang yang berlaku benar benar berjalan sebagai mana mesti nya.Warga Masyarakat karang Agung Berharap ada Penegakan Hukum yang berkeadilan.

Jurnalis Amirudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *