Masyarakat Merasa Dibohongi, DPRD Malaka RDP Bersama Pihak PT IDK Dan Pihak Masyarakat Pemilik Lahan

Breaking News864 Dilihat

MALAKA. TRANSTV45.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Inti Daya Kencana (IDK) dan Masyarakat desa weoe-weseben kecamatan Wewiku, guna membahas beberapa tuntutan dari pihak masyarakat atas ketidakjelasan kerja sama antara pihak investor PT Inti Daya Kencana (IDK) dan pihak masyarakat pemillik lahan.

Rapat Dengar Pendapat RDP tersebut dimulai sekira pukul 11.30 Wita digedung DPRD Malaka kabupaten malaka, NTT pada Rabu (10/11/2021).

Wakil Ketua DPRD Malaka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hendrik Fahik Taek membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mempersilahkan kepada peserta Rapat untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Angga, yang dipercayakan untuk menyampaikan keluhan masyarakat dalam forum RDP tersebut mengatakan. Ada masyarakat yang mempunyai lahan di lokasi tambak Weoe-Weseben tapi namanya tidak terdata di perusahaan. Demikian juga sebaliknya, ada masyarakat yang tidak mempunyai lahan di Weoe-Weseben tetapi namanya terdata di perusahaan. Dalam urusan pekerja, ada pekerja yang diketahui punya lahan diakomodir sebagai pekerja tetapi belakangan diberhentikan tanpa alasan. Dan ada pekerja yang baru diterima tetapi tidak punya lahan. Ungkap angga

Lanjut angga” Apakah pihak PT IDK yang hadir saat ini adalah pihak pengambil keputusan, atau hanya sekedar utusan. Karna kami dari pihak masyarakat sudah muak dengan tipu muslihat yang dipermainkan pihak PT IDK terhadap kami masyarakat. Kami berharap supaya yang hadir disini adalah otoritas yang bisa menjawab keluhan kami masyarakat pemilik lahan. tetapi jika yang hadir ini hanya sekedar utusan, mohon maaf kami tolak dan tentu kami tidak mau mendengar apa yang mereka sampaikan, karna selama 6 tahun PT IDK beroperasi, hak-hak kami diambil begitu saja. Tegas angga

 

Menanggapi keluhan masyarakat dalam forum RDP tersebut, Henri Melky simu anggota Fraksi Partai Golkar, menyampaikan. Masyarakat pemilik lahan sudah menyerahkan lahannya untuk tambak garam. Karna itu, investor harus memberikan manfaat lahan yang digarap itu bagi pemiliknya. Tambak garam industri itu sendiri sudah dimulai sejak 2015 yang lalu. Akan tetapi, enam tahun kemudian timbul masalah terkait manfaat tambak garam bagi masyarakat termasuk perizinannya. maka dapat diketahui bahwa PT IDK tidak punya dasar untuk menggarap lahan, sehingga kalau IDK tidak punya dasar untuk menggarap lahan milik warga, maka sebaiknya stop kerja. Berhenti kerja. Jangan kerja”, tandas Hendri.

Salah satu warga desa Weseben, yoseph seran (Fukun ba’asa rabasa) kepada media ini menyampaikan. Terkait RDP hari ini menurut saya sebagai pemilik lahan merasa bahwa selama 6 tahun ini kami dibohongi oleh PT IDK. Karna dalam hal ini masa kontrak belum jelas bagi hasil juga belum jelas. Jadi maksud saya sekarang ini bahwa tadi sudah disampaikan oleh pak kadis untuk mau urus perizinan tetapi kami dari pemilik lahan belum setuju. Karna belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik PT IDK. Beber yoseph

Yoseph menambahkan, Soal pembebasan lahan, kami merasa tdk puas karna PT IDK belum memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jadi kalo mereka berbicara soal pembebahasan lahan maka kami merasa belum puas. Karna kami merasa dibohongi dan sekarang kami tdk mau lagi bagi hasil karna kami selalu dibohongi, tetapi kami mau untuk sementara PT IDK ditutup dulu biar ada efek jerahnya. Tandas yoseph

Perlu diketahu bersama, PT Inti Daya Kencana (IDK) Belum memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun PT IDK yang beroperasi di Kecamatan Wewiku dan Malaka Barat, nekat beroperasi dari tahun 2015 hingga saat ini.

Jurnalis:Robert

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *