Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Berita441 Dilihat

Medan. Transtv45.com| Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli 2021 s/d Oktober 2021.

Mengingat wabah virus Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut. 16 -11 – 2021

Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Denga Jumlah tersangka 5 orang

Barang bukti yang disita Narkotika Jenis sabu seberat 122.650 (seratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) gram

Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba merupakan jaringan internasional Malaysia Indonesia Khusus Propinsi Sumut melewati jalan tikus seperti Tanjung Balai Deli Serdang dan Medan

Pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas (periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021

Jumlah kasus sebanyak 22 kasus sedangkan Tersangka sebanyak 40 Orang tersangka 39 Laki laki dan 1 Orang prempuan dengan Jumlah barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram

Sedangkan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 tujuh ribu seratus lima puluh butir Sedangkan Narkotika Jenis Daun Ganja siap pakai sebanyak 71.075 tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima gram

 

Modus yang dipergunakan oleh sindikat Narkoba sebagai Disimpan ke dalam tas ransel Lalu Dibungkus dengan tenda warna biru Disimpan ke dalam lemari Selanjutnya Disimpan ke dalam goni siap angkut.

Tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar dihukuman Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah

Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 203.843,37 dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 815.372 (delapan ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna

Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna;

Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja siap pakai sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan) orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna

Jurnalis:Ulvi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *