Waykanan. Transtv45.com|Kejaksaan Negeri Waykanan.Berhasil Mengaman kan DPO (Daftar Pencarian Orang.”Misrak Bin Abdul Rahman yang melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Kecamatan Blambangan Umpu.Pada hari Senin, tanggal 29 November 2021 pukul 22.00 WIB.
“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim Jaksa Penuntut
Umum di bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil melaksanakan Eksekusi
terhadap Putusan Kasasi Nomor 319 K/ Pid.sus/2015 tanggal 30 November 2015.
Dalam putusan tersebut terdakwa di vonis hukuman Pidana penjara selama 8
(delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta
rupiah) Subsider 6 bulan penjara.
Lebih lanjut Kepala.Kejaksaan Negeri Waykanan.
SUSILO,SH Melalui Kasi Intel Kejari waykanan PUJIARTO,SH.MH Menuturkan kepada Awal media.
“Penahanan terpidana atas Nama Misrak Bin Abdul Rahman dengan jenis penahanan Rutan : Ditahan oleh penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan dari tanggal 25 April 2013 s.d. 14 Mei 2013.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dari tanggal 15 Mei 2013 s.d. 23 Juni 2013.
Kemudian.” Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
dari tanggal 24 Juni 2013 s.d. 23 Juli 2013.
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dari tanggal 23 Juli 2013 s.d. 11 Agustus 2013
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dari tanggal 24 Juli 2013 s.d 21 Oktober 2013.
“Riwayat Penanganan Perkara terpidana atas Nama Misrak Bin Abdul Rahman :
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada tanggal 23 September 2013
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk menyimpan, memiiki, menguasai narkotika Gol / bukan tanaman”
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman Pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan pidana
denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) Subsider 1 (satu) Tahun penjara.
2) Putusan Pengadilan Negeri Balambangan Umpu No No.109/Pid.B/2013/PN.BU tanggal 8 Oktober 2013• Menyatakan terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu-sabu bagi dirisendiri’.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding pada tanggal 23 Oktober 2013
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 139/ Pid/2013/PT.TK tanggal 20 Oktober 2013 Menyatakan terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi diri sendiri”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Selanjut nya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengajukan Kasasi
ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Februari 2014.” Putusan Kasasi Nomor 319 K/ Pid.sus/ 2015 tanggal 30 November 2015.Dalam putusan tersebut terdakwa di vonis hukuman Pidana penjara
selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) Subsider 6 bulan penjara.
.
Penangkapan terhadap DPO dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejari Way Kanan Bapak Julius Michael Butarbutar, SH., bersama pengawalan Tim
Intelijen Kejari Way Kanan dan Tim JPU serta dibantu oleh pengamanan personil
dari Anggota Polres Way Kanan.
DPO atas nama terpidana Misrak Bin Abdul Rahman sudah di serahkan oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Way Kanan.Tutup nya.
(RED™)