Ricuh, Detik detik Panitia Pilkades Sambirampak lor terancam ke rana Hukum

Berita811 Dilihat

Probolinggo, Transtv45.com|Viral,di tuding tak netral Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sambirampak lor Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo yang viral di media sosial saat ini. diduga dipicu akibat abainya panitia dalam penerimaan berkas bacakdes.

Pasalnya ada dugaan satu di antara sembilan bacakades yang maju pada Pilkades serentak pada tahun 2022 ini, diduga persyaratan administrasi ligalisir ijazah yang lama dan bukan ligalisir ijazah yang baru, namun pihak panitia Pilkades masih tetap ngotot menerima nya, tgl, 10/12/2021.

Tentu hal ini membuat tanda tanya besar bagi bacakades yang lain, menganggap kinerja panitia tidak netral, profesional dan tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya.

Mahmud, salah satu dari sembilan bacakades, mendatangi kampus Stikes Majapahit di Mojokerto, di mana saudari fifin menempuh pendidikan terakhir disana, kedatangan kami ke kampus tidak lain hanya ingin memperjelas soal ligalisir ijazah yang oleh saudari Fifin di jadikan persyaratan sebagai bacakades di desa Sambirampak lor, yang menurut kami dan bacakades yang lain ada kejanggalan dan menabrak aturan perbub,

Alhasil, kami bertemu langsung dengan direktur STIKES MAJAPAHIT, Dr,Henry Sudiyanto, S.kp., M.kes beliau menjelaskan,benar saudari Fifin mengikuti jenjang :D- III, gelar; ahli madya kebidanan ( A.Md.kep.) yang di tetapkan direktur politeknik kesehatan Majapahit mojokerto, pada tgl, 24, Agustus, 2011, dengan no.ijazah B 02-2105/pkm-02208/09/2011 adalah benar dan legal.
Namun, ligalisir ijazah milik fifin yang di jadikan persyaratan bacakades tersebut adalah ligalisir pada saat direktur nya saudari Sarmini Moedjiarto, M. MPd: NIk. 220 250 075 dan beliaunya telah meninggal dunia. jelas ligalisir ijazah tersebut bukan ligalisir ijazah yang baru/ sekarang. Tuturnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya sangat menyenangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan sudah jelas seluruh persyaratan harus dipenuhi dan teliti, kalau mengacu ke persyaratan, sudah cukup jelas, tapi mengapa panitia masih nekat meloloskan dan menerima yang bersangkutan.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi Ketua panitia Pilkades, dirinya mengatakan, kalau tidak puas dengan apa yang di sampaikan panitia Pilkades, monggo di lanjutkan ke ranah hukum, tuturnya kepada awak media kompas investigasi.

(IPUL PROBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *