
Ruteng-TransTV45.com| Pelajar di Kabupaten Manggarai menjadi korban nafsu bejat sang sopir. Kasus persetubuhan ini terjadi terhadap anak dibawah umur, yang berlokasi di dalam rumah pelaku tepatnya di kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. pada Senin, (17/1/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.
Atas kejadian tersebut korban berinisial MGL, (15), yang masih berstatus pelajar, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti atas pengaduan atau laporan tersebut.
Alhasil, berdasarkan laporan korban (MGL), Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. pada Rabu, (2/2) pukul 15.30 WITA.
“Saat ini pelaku berinisial M K A, (21),
laki-laki, bekerja sebagai sopir, asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabuapten Manggarai, telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai” jelas Budi.
Lebih lanjut Kabag Humas Polres Manggarai menjelaskan terkait kronologis kejadian, bahwa kejadian ini awalnya pada Minggu 16 Januari 2022 pukul 15.30 WITA, korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak, selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan ke golo lusang, Kelurahan waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Setelah kembali dari Golo Lusang, pada malam harinya pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya ke rumah pelaku di kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Setibanya disana pelaku membawa korban masuk ke dalam kamarnya.
Tidak hanya sampai disitu, Pada Senin 17 Januari 2022 pukul 01.30 WITA, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, tutup Budi. *(NTT/RED)








