Lima Pemuda Bone Diringkus Polisi Saat Membawa Sabu

Berita338 Dilihat

Narkoba Jenis Sabu dan Beberapa Barang Bukti Lainnya

 

Bone Sabtu 26/02/2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil meringkus lima pemuda penyalahguna Narkotika jenis sabu di Desa Allaporengnge Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Jumat (23/02/2022) sekira pukul 12 : 15 Wita.

Kelima pemuda tersebut berinisial : RM (22), AM (18) dan AW (39) warga Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, sementara dua pemuda lainnya berinisial : WW (24) dan FI (17) warga Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.

Pada penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menyita barang bukti milik ke lima pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu berupa : 1 unit handphone merek Oppo warna merah milik WW (24), 1 unit handphone merek Samsung A50 milik RM (24), Uang tunai sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , 1 (satu) batang pirex kaca, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik merek Club’, 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah tempat permen Happident White, 2 (dua) sachet kecil kristal bening (sabu).

Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra Muhtar, SH mengatakan, ke lima pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bone guna menjalini proses hukum lebih lanjut.

“Ke lima pelaku telah diamankan Satnarkoba dan langsung di adakan penahanan guna menjalani proses lebih lanjut”, jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswan dalam penjelasannya mengatakan, proses penangkapan terhadap lima pelaku berawal dengan adanya informasi masyarakat ke tim Satnarkoba Polres Bone.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian mengembangkan informasi tersebut, hingga akhirnya tim kami berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti satu paket kecil sabu”, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, ke lima pelaku masih di tahan, dan barang bukti juga disita di Mapolres Bone.

Kepada ke lima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Tim – transtv45.com SulSel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *