L-KONTAK Laporkan Dugaan Mark-Up Proyek Irigasi Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Luwu Timur

Berita659 Dilihat

Luwu- Transtv45.com,- Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), melaporkan indikasi dugaan mark-up pada pembangunan Jaringan Irigasi Desa (JIDES) dan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT) Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pertanian Dan Ketahananan Pangan Pemkab Luwu Timur ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), Proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 2.285.000.000,- tersebut, dilaksanakan oleh penyedia jasa Kelompok Tani (Poktan).

Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianty, menilai jika proyek yang sumber anggarannya dari APBD Luwu Timur itu terjadi ketidakwajaran harga atau kemahalan.

“Kami menduga kuat telah terjadi ketidakwajaran harga yang berdampak pada kerugian negara,” ucap Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianty.

Menurut Eky, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak cermat dan tidak tepat dalam menentukan Harga pada saat penyusunan perencanaan sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Pemkab Luwu Timur itu tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Menurut pertimbangan dan analisa lembaga kami, efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 diduga tidak terpenuhi dan itu jelas dalam laporan pengaduan yang akan kami layangkan,” jelasnya.

Eky mencontohkan temuan lembaganya pada kegiatan Pembangunan JIDES oleh Poktan Sipatokkong II yang berdasarkan analisa timnya hanya menggunakan anggaran senilai Rp. 30.000.000,- dari total anggaran Rp. 90.000.000,-. Ini membuktikan,jika kegiatan yang hanya berukuran panjang 86 meter tersebut telah terjadi selisih anggaran yang cukup besar nilainya.

“Panjang bangunan hanya 86 meter, kami duga terjadi selisih anggaran yang cukup besar nilainya, itu sudah termasuk biaya pajak dan keuntungan overhead loh,”

Eky berharap agar APH segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum,tutupnya..(Jurnalis,andika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *