Diduga, Para Penguasa Terlibat Upaya Pembatalan Pemekaran Desa Macang Tanggar

Breaking News531 Dilihat
Warga Transmigrasi Lokal (Translok). (Foto : Isth)

Labuan Bajo-TransTV45.com| Pemekaran Desa Macang Tanggar menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. Hal itu lantaran diduga adanya campur tangan oknum penguasa dalam mendukung kepentingan sekelompok orang yang membuat skenario pembatalan pemekaran. Dugaan lain bahwa kelompok yang sengaja membatalkan pemekaran adalah kelompok yang telah menjual lahan bersertifikat milik warga Transmigrasi. Hal tersebut disampaikan Stefanus Sehadin saat rapat persiapan rencana beraudiensi dengan Bupati Mabar yang rencananya digelar pekan depan.

Ia menjelaskan bahwa kepentingan kelompok ini dilindungi oleh oknum yang memiliki kedekatan atau hubungan kekeluargaan dengan oknum penguasa sehingga memuluskan rencana busuk untuk menghindari jeratan hukum karena takut terbongkar telah menjual lahan bersertifikat milik warga Translok. “Mereka ini ada hubungan keluarga yang sangat dekat dengan oknum penguasa. Mereka dilindungi sehingga semua niat busuk mereka dilindungi oleh oknum yang memiliki jabatan strategis. Karena jika terbongkar maka akan ketahuan siapa yang sudah menjual tanah bersertifikat milik kami warga Translok,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa warga Translok, Weor, dan Bancang yang berada di desa pemekaran Golo Tanggar sudah sepakat untuk mendatangi Bupati Mabar pada Senin, 07 Maret 2022. Kedatangan masyarakat ini kekantor Bupati Mabar untuk menyampaikan beberapa tuntutan yakni Pemekaran Golo Tanggar tidak boleh batal. Yang kedua meminta Bupati Mabar untuk memerintahkan dinas BPMD dan Nakertrans Mabar untuk melakukan pengukuran tapal batas dengan desa induk sesuai dengan undang undang Transmigrasi bahwa kawasan Transmigrasi tidak boleh dipecahkan dengan alasan apapun.

“Pada pengukuran sebelumnya oleh Nakertrans dan PMD menjelaskan bahwa untuk pengukuran tapal batas dengan desa induk dilakukan dua kali yakni pengukuran hari pertama sesuai dengan bunyi proposal. Dimana proposal itu dibuat oleh kelompok ini yang diduga hanya mengakomodir kepentingan pribadi dan kelompok tanpa melalui musyawarah. Pengukuran hari kedua dilakukan menurut versi undang undang Transmigrasi dimana kawasan Transmigrasi itu tidak boleh dipecahkan dengan alasan apapun. Sayangnya justeru pengukuran hari kedua tidak dilakukan. Kami telah dibohongi” ujarnya.

Senada dengan Stefanus Sehadin, masyarakat lain yakni Bernadus Sandur menjelaskan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum di pemerintahan dalam proses ini. Pasalnya, janji pengukuran dihari kedua tidak dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini PMD dan Nakertrans. Tiba tiba waktu rapat evaluasi pemekaran untuk 30 desa di Manggarai Barat pada tanggal 28 February lalu, Desa Macang Tanggar tidak dibahas dengan alasan bahwa ada masalah. “Belum ada pengukuran kedua kok dibilang ada masalah. Masalah apa? Kami menduga ada peran orang dalam yang memiliki hubungan kekeluargaan,” ujarnya.

Bernadus mengingatkan kepada penguasa yang ikut bermain dalam rencana pembatalan pemekaran ini agar hati hati supaya tidak terjebak dalam permain kelompok tertentu yang telah menjual lahan milik warga Translok. “Ingat, jangan karena anda ada hubungan keluarga, anda abaikan kebenaran. Saya ingatkan sekali lagi kebenaran tidak pernah kalah,” ujarnya.

Ia melihat bahwa ada hubungan antara ratusan sertifikat milik warga Translok yang mengendap di brangkas Pemda dengan upaya overlapping tapal batas untuk pecahkan sebagian kawasan Transmigrasi. “kami sudah lama mencium gelagat ini. Tapi kami saatnya untuk bergerak membongkar kejahatan di masa lalu. Sudah ada 2 kasus yang nyaris terjadi peristiwa pertumpahan darah diatas lahan bersertifikat milik warga Translok yang terus diobok obok oleh pihak lain. Kami minta Bupati Edi sebagai kepala wilayah Mabar untuk tetap mempertahankan asas keadilan, dan kebenaran,” ujarnya. *(BP/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *