
Pulau Buru. Transtv45.com|| Pada hari ini Senin tanggal 04 April 2022 pukul 14.30 WIT Unit Reskrim Polsek Namrole telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II), atas 2 perkara antara lain :
1. Perkara TP Pencabulan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Atas nama tersangka “Bendri Andri Nurlatu alias BEN”
2. Perkara TP pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana atas nama Tersangka JUNAID MAHU. Giat berlangsung aman dan selesai pada pukul 16.00 WIT.
(Tim Maluku)





