Tapanuli Selatan. Transtv45.com| Pembangunan Infrastruktur fisik di era Reformasi dan Otonomi Daerah dewasa ini mensyaratkan adanya Feedback atau umpan balik dari semua elemen Masyarakat yang ada untuk mengawasi dan mengontrolnya.
Bagai mana tidak, Reformasi dan Desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di segala sendi ber Bangsa dan Bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut,salah satu peraturan yang di terapkan adalah Kewajiban dalam Pemasangan Papan Nama Pengumuman(papan plang Proyek) oleh Pelaksana Proyek sesuai dengan prinsip transparansi Anggaran.
Namun hal ini di duga telah di abaikan CV.SINTA NURIAH yang beralamat di Dusun XIV Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang Sumut sebagai Pemenang Tender dan Pelaksana Proyek Pembangunan Konstruksi PUSKESMAS Muara Tais.Kec.Angkola Muara Tais Kab.Tapsel SUMUT
Hal ini bisa dilihat dan telah menjadi pertanyaan Masyarakat,karena sejak di mulai Pematokan,penggalian Pondasi dan sudah berjalan beberapa hari kerja.Papan pengumuman/papan plang Proyek yang seharusnya terpasang untuk memudahkan pengawasan tentang hal hal yang bersangkutan dengan proyek itu sendiri tidak ada atau tidak di pasang. ini jelas jelas telah mengangkangi dan melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan ke Dua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Andilo(nama samaran)53.Thn,salah seorang warga Masyarakat sekitar Proyek sangat menyesalkan kejadian ini.”ini tidak bisa di biarkan karena jelas jelas telah melanggar peraturan yang telah di buat Pemerintah.semisal Kepres No.80 Thn 2003. yang mana pelaksana Proyek wajib menginpormasikan kepada Publik seperti Nama Perusahaan.pelaksanaan dan pengawasan ukuran,Tanggal pelaksanaan dan masa berakhirnya pekerjaan,Sumber Dana dan jumlah Anggaran Kegiatan.
itu perlu untuk di ketahui Publik.
Kalau begini cara kerjanya,berarti ini Proyek siluman.dan bisa di duga ini proyek bermasalah. sudah sepantasnya agar pengawas menegur dan bila perlu memberi sanksi berupa penghentian pekerjaan.katanya(jum’at 22 Juli 2022). kepada Awak Media di lokasi Proyek.
Senada dengan itu.Panda Matondang salah satu tokoh Infestigasi Aliansi LSM & Perss.News Tabagsel mengatakan.”Pemerintah Daerah harus Awas dan teliti dalam Pengawasan setiap Proyek yang sedang berjalan.karena ini menyangkut Uang Negara dan kepentingan Masyarakat.
Pengawasan oleh dinas atau Instansi yang berwenang untuk Proyek ini sudah seharusnya bertindak dan melakukan tindakan sanksi.jangan ini terlihat seperti kongkalikong/ permainan.
Di mana CV.
SINTA NURIAH ini pemain baru dalam pekerjaan Konstruksi di Tapsel seolah olah jadi Anak Emas yang bisa seenak nya dalam pelaksanaan Proyek.ini berbahaya.
Pemkab harus menegur dan menyamaratakan semua Kontraktor tanpa pandang bulu, katanya.
Ali Yusron Dgr.