Pelaku Curanmor di Leidong ditangkap Polsek Kualuh Hilir

Breaking News638 Dilihat

LABUHAN BATU, TRANSTV45.COM|| Unit reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), dengan menangkap tersangka pelaku berinisial AI (34) warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor honda Supra 125 warna hitam dan 2 unit handphone Android.

“Pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu, tersangka tindak pidana Curanmor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir. Kemudian dari pengembangan yang kita lakukan, barang bukti yang dicuri tersangka baru dapat diamankan, Senin (22/8/2022), ” kata Kapolsek AKP Krisnat kepada Trans Tv 45.com, Sabtu (3/9/2022).

Dikatakan Krisnat, penangkapan terhadap tersangka atas laporan polisi Nomor LP/B/139/VII/2022/Polsek Kualuh Hilir/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 23 Juli 2022, dengan pelapor Darwandi selaku korban.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Untuk diketahui, tersangka AI melakukan pencurian di rumah korban, Darwandi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong, Labura pada Rabu 23 Juli 2022 dini hari.
Dari dalam rumah itu, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone android.

Kerugian korban ditafsir Rp 18 Juta. Kemudian berkat penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan

Reporter : M.Hu.24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *